Mamuju (ANTARA Sulbar) - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diharapkan mampu bersinergi dalam menangani penegakan hukum pelanggaran tahapan Pemilu 9 April 2014.

"Berbicara alur penegakan hukum maka jalurnya ada dua yakni tindak pidana Pemilu maupun Pilkada dan hal itu ditangani oleh tim kejaksaan yang ditunjuk dibawah kendali jaksa pidana umum dan penyidik kepolisian sertabersama Bawaslu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mamuju, Salahuddin SH dalam acara dialog penegakan hukum tahun politik di Mamuju, Kamis.

Menurutnya, tiga komponen yang bertanggungjawab dalam hal penanganan pidana Pemilu harus bersama-sama menggodok terhadap setiap pelanggaran tahapan Pemilu.

"Tiga unsur tersebut harus solid dalam melakukan pola penanganan pelanggaran pemilu karena apabila ada satu unsur yang tidak terlibat maka peluang adanya multi tafsir terhadap aturan akan terjadi," kata Salahuddin.

Dia menyampaikan, tiga unsur tersebut atau Gakumdu harus bersama-sama menggodok untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu.

Ranah yang kedua kata dia, pelanggaran yang bersentuhan dengan penggunaan anggaran negara terhadap pelaksanaan Pemilu juga menjadi bagian tugas kejaksaan.

Sehingga kata dia, tim Bawaslu diharapkan melakukan pengawasan melekat dari setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.

"Tahapan Pemilu tidak boleh ada yang terlewatkan sehingga penegakan supermasi hukum pelanggaran Pemilu tertangani maksimal," katanya.

Terhadap sengketa hasil Pemilu atau Pilkada kata dia, maka penangananya di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran yang berkaitan administrasi, maka ranahnya harus ditangani Bawaslu dan KPU.

"Saya yakin dan percaya pola pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan perangkatnya tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan kuat dari masyarakat," tuturnya. IK Sutika

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024