Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Wakil pimpinan BNI Parepare Supatmo pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BNI Cabang Parepare sebesar Rp44 miliar diganjar putusan atau vonis lima tahun penjara.

"Atas perbuatannya bersama terdakwa Dede Tasno selaku pimpinan CV Ainul Hikmah telah melakukan manipulasi kredit dan menerima dana Rp44 miliar yang kemudian merugikan keuangan negara," jelas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Isjuedi di Makassar, Kamis.

Supatmo yang disidang terpisah dengan Dede Tasno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya bersama-sama pimpinan BNI Pare-pare Rudi Manurung dengan mengucurkan kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp44 miliar berdasarkan dokumen permohonan kredit yang direkayasa tanpa melakukan analisa.

Supatmo bersama dengan terdakwa lainnya terbukti telah bekerja sama untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi permohonan kredit yang mengatasnamakan ratusan petani ubi kayu di Kabupaten Enrekang.

Akibat perbuatannya yang menyetujui pembayaran kredit, terdakwa Supatmo divonis hukuman penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Supatmo, Dede Tasno selaku Direktur CV Ainul Hukmah bertindak selaku aktor intelektual divonis 13 tahun penjara atau lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Areifullah.

Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp44 miliar dan bila dalam waktu satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita senilai Rp44 miliar dan bila tidak mencukupi dipidana penjara selama satu tahun.

"Kita memberikan waktu satu bulan untuk melakukan pengembalian uang negara yang telah dimanipulasinya itu dan jika dalam waktu satu bulan tidak mengembalikan, maka seluruh harta bendanya akan disita senilai yang dikorupsinya. Jika itu belum mencukupi, maka penjara satu tahun akan menggantinya," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 2 Undang Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, untuk pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan jaksa penuntut umum, tidak mampu dibuktikan oleh jaksa sehingga terdakwa Dede Tasno dibebaskan dari jeratan tuntutan itu.

Atas putusan itu, terdakwa diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding jika vonis yang dijatuhkannya itu dinilainya berat atau jika merasa putusan itu tidak adil baginya.

Jika dalam waktu 14 hari kesempatan yang diberikannya dan tidak melakukan upaya banding atas putusan tersebut, maka putusan atas terdakwa dianggap mengikat atau incraht. E Sujatmiko

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2025