Mamuju (ANTARA) - Dana bagi hasil pajak daerah provinsi ke kabupaten se-Sulawesi Barat pada Triwulan IV tahun 2023 sebesar Rp44,8 miliar, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar Amujib.

"Pada Triwulan IV tahun 2023, dana bagi hasil pajak daerah provinsi ke kabupaten se-Sulbar mencapai Rp44,8 miliar," kata Amujib, pada rapat dana bagi hasil pajak daerah provinsi ke kabupaten Se-Sulbar, di Mamuju, Kamis.

Ia merinci, dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp44,8 miliar itu terdiri, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp8,3 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7,2 miliar dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp16,2 miliar.

Kemudian lanjut Amujib, pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp38,5 juta serta pajak rokok sebesar Rp13 miliar.

Rapat dana bagi hasil pajak daerah itu kata Amujib, diadakan untuk membangun kerja sama dengan pemerintah kabupaten dalam memaksimalkan pendapatan pajak daerah yang telah memberikan kontribusi melalui dana bagi hasil.

Kerja sama itu untuk bisa mengejar seluruh tunggakan kabupaten sampai ke desa, yang juga berimplikasi ke pendapatan sektor pajak atau bagi hasil kepada pemerintah kabupaten.

"Kita berharap bagi hasil ini betul-betul bisa dimanfaatkan dalam upaya mendapatkan kembali pendapatan bagi hasil dengan memberikan kontribusi kerja sama terkait dengan penagihan tunggakan PKB," ujar Amujib.

Ia juga mengingatkan pemerintah kabupaten untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atau pendapatan masyarakat agar ke depan BBNKB mencapai realisasi yang pernah didapatkan pada 2023.

"Jangan sampai di tahun ini nantinya jauh lebih kecil dari pada pendapatan di tahun 2023," ujarnya.

Untuk PBBKB, Amujib meminta agar pemerintah daerah melakukan proses pengawasan atas distribusi bahan bakar yang ada di setiap kabupaten.

"Begitu pun dengan PAP agar ada kerja sama pemerintah dengan kabupaten untuk mengontrol pemanfaatan air permukaan pada perusahaan bersama Satpol PP di setiap kabupaten," terang Amujib.

Ia juga berharap kepada Kepala Bapenda dan BKAD se-Sulbar agar benar-benar melakukan proses pencermatan terkait pendapatan dan belanja yang sudah di evaluasi oleh pemerintah provinsi terkait dengan APBD kabupaten.

"Semoga APBD tahun 2024 menjadi APBD yang sehat, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan proses kontrol pemerintah provinsi atas fiskal dan belanja di setiap kabupaten," jelas Amujib.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024