Makassar (ANTARA Sulsel) - Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakkukang Makassar, Hendra Anastasya mengancam akan mempolisikan pejabat bank itu karena dianggap telah melakukan pelelangan terhadap barang jaminannya tanpa adanya pemberitahuan.
"Kami tentu akan melaporkan hal ini ke kepolisian, jelas ini modus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan BRI Cabang Panakukang dimana melakukan pelelangan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah," kata Penasehat Hukum Hendra A Anatasya, Faisal Samad, di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, ancaman pidana yang akan ditempuhnya itu karena pihak Acoount Officer (AO) BRI Cabang Panakkukang Makassar, Ardi tidak melakukan tugasnya dengan baik karena langsung melelang aset kliennya itu tanpa pemberitahuan.
Beberapa aset nasabah yang dilelang berupa sebuah rumah toko (Ruko) berlantai tiga dan dua bidang tanah yang telah diagunkan dalam pengambilan kredit modal kerja (KMK) pada BRI Cabang Panakukang Makassar.
Sebelumnya Faisal telah melakukan konfirmasi terhadap Ardi yang bertindak selaku Account Officer (AO) BRI Cabang Panakukang Makassar, namun pihak bank tidak memberikan penjelasan sesuai dengan prosedur.
Pihak Bank BRI beralasan debitur atas nama Hendra dinyatakan melakukan kelalaian dalam hal ini terjadi penunggakan pembayaran beban perbulannya, sehingga dianggap lalai.
"Inilah alasan yang dibuat-buat oleh Ardi dan kami akan ajukan alat bukti berupa rekening koran nanti ke kepolisian. Jelas dalam rekening koran, klien saya tidak pernah ada tunggakan," terangnya.
Faisal mengungkapkan, yang namanya tunggakan dalam pengambilan kredit modal kerja (KMK) itu dipastikan tidak ada karena sistem pembayaran itu sifatnya auto debet atau langsung dilakukan pemotongan otomatis dari saldo.
Namun karena nasabah yang menjadi debitur ingin mengurangi pemotongan tersebut maka debitur juga menyetor uang sebagai perimbangan pemotongan.
"Bayar tidak bayar tiba waktunya saldo akan terpotong otomatis. Beban yang dikenakan itu disesuaikan oleh besarnya pengambilan dari total kredit yang disepakati. Jadi dimana letak penunggakan yang dimaksud. Ini jelas modus kejahatan, bagaimana cara agar jaminan debitur yang nilainya besar itu dilelang sehingga dicarikan akal oleh pihak BRI agar debitur masuk dalam daftar debitur nakal (blacklist)," ungkapnya. Agus Setiawan
"Kami tentu akan melaporkan hal ini ke kepolisian, jelas ini modus tindak pidana kejahatan perbankan yang dilakukan BRI Cabang Panakukang dimana melakukan pelelangan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah," kata Penasehat Hukum Hendra A Anatasya, Faisal Samad, di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, ancaman pidana yang akan ditempuhnya itu karena pihak Acoount Officer (AO) BRI Cabang Panakkukang Makassar, Ardi tidak melakukan tugasnya dengan baik karena langsung melelang aset kliennya itu tanpa pemberitahuan.
Beberapa aset nasabah yang dilelang berupa sebuah rumah toko (Ruko) berlantai tiga dan dua bidang tanah yang telah diagunkan dalam pengambilan kredit modal kerja (KMK) pada BRI Cabang Panakukang Makassar.
Sebelumnya Faisal telah melakukan konfirmasi terhadap Ardi yang bertindak selaku Account Officer (AO) BRI Cabang Panakukang Makassar, namun pihak bank tidak memberikan penjelasan sesuai dengan prosedur.
Pihak Bank BRI beralasan debitur atas nama Hendra dinyatakan melakukan kelalaian dalam hal ini terjadi penunggakan pembayaran beban perbulannya, sehingga dianggap lalai.
"Inilah alasan yang dibuat-buat oleh Ardi dan kami akan ajukan alat bukti berupa rekening koran nanti ke kepolisian. Jelas dalam rekening koran, klien saya tidak pernah ada tunggakan," terangnya.
Faisal mengungkapkan, yang namanya tunggakan dalam pengambilan kredit modal kerja (KMK) itu dipastikan tidak ada karena sistem pembayaran itu sifatnya auto debet atau langsung dilakukan pemotongan otomatis dari saldo.
Namun karena nasabah yang menjadi debitur ingin mengurangi pemotongan tersebut maka debitur juga menyetor uang sebagai perimbangan pemotongan.
"Bayar tidak bayar tiba waktunya saldo akan terpotong otomatis. Beban yang dikenakan itu disesuaikan oleh besarnya pengambilan dari total kredit yang disepakati. Jadi dimana letak penunggakan yang dimaksud. Ini jelas modus kejahatan, bagaimana cara agar jaminan debitur yang nilainya besar itu dilelang sehingga dicarikan akal oleh pihak BRI agar debitur masuk dalam daftar debitur nakal (blacklist)," ungkapnya. Agus Setiawan