Makassar (ANTARA) - Sebanyak 24 kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 tersebar di 17 kabupaten kota se Sulawesi Selatan kini dalam penanganan petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk selanjutnya diproses.

"Dari 24 kasus itu, ada dua sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sisanya masih penyedikan," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sabtu.

Ia menjelaskan, dua kasus yang naik dalam proses penyidikan tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai berkaitan dugaan politik uang maupun oknum perangkat desa terindikasi mendukung salah satu calon legislatif.

"Kasus di Bulukumba itu dugaannya politik uang saat kampanye, dan di Sinjai diduga oknum anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) mengampanyekan salah satu peserta Pemilu," ungkap dia.

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara ini menyebutkan untuk 22 perkara dugaan pelanggaran Pemilu tersebut selain di kabupaten seperti Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang hingga Pangkep.

Untuk di Kota Makassar, ditemukan adanya Caleg dari partai politik peserta Pemilu terindikasi memanfaatkan rumah ibadah sebagai tempat berkampanye bahkan video direkam hingga viral di media sosial.

"Dari 22 kasus dugaan pelanggaran yang masih proses penyelidikan ini rata-rata keterlibatan aparatur desa yang diduga mendukung peserta Pemilu, padahal aturannya tidak diperbolehkan secara terang-terangan," kata Andarias menegaskan.

Kendati demikian, meski sudah ditangani Sentra Gakkumdu, tapi itu belum menjamin kasus tersebut sampai disidangkan di pengadilan sebab masih diperlukan bukti-bukti kuat dalam hal dugaan pelanggarannya.

"Kalau di Gakumdu itu baru tahapan klarifikasi awal sekaligus pembuktian. Apabila terpenuhi unsur pidananya, maka dilanjutkan ke penyidikan, tapi kalau tidak, maka dihentikan," katanya.

Saat ditanyakan apa saja kasus dugaan pelanggaran yang dihentikan sejak awal tahapan Pemilu berlangsung, kata Andarias belum memberikan data secara pasti, sebab sejauh ini semua kasus masih dalam tahapan klarifikasi.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024