Mamuju (ANTARA) - Karantina Provinsi Sulawesi Barat melalui Satuan Pelayanan Bandara Tampa Padang, menolak masuknya sejumlah hewan hidup yang hendak masuk ke Sulbar melalui Pelabuhan Feri Simboro Mamuju karena tidak dilengkapi dokumen.
"Kami menolak masuknya beberapa jenis hewan yang akan dimasukkan ke Sulbar melalui Pelabuhan Feri Simboro karena hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen," tegas Muhammad Fauzih Asikin, penanggung jawab Satuan Pelayanan Bandara Tampa Padang Karantina Sulbar, di Mamuju, Rabu.
Hewan hidup yang ditolak karena tanpa dilengkapi dokumen kata Muhammad Fauzih Asikin, yakni lima ekor ayam, lima ekor kucing dan dua ekor burung merpati.
"Pemilik hewan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen dari daerah asal," ujar Muhammad Fauzih Asikin.
Ia menegaskan, jika media pembawa tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, maka akan dilakukan tindakan penahanan, kemudian dikembalikan ke daerah asal.
Sementara, Kepala Karantina Sulbar Umar mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Sulbar.
Karantina Sulbar lanjut Umar, berkomitmen memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan di Sulbar untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta HPHK.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Pejabat Karantina apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan. Kesadaran masyarakat akan lapor karantina merupakan upaya bersama untuk menjaga negeri dari ancaman HPHK, HPIK dan OPTK," terang Umar.
Pada kesempatan itu, Karantina Sulbar juga melakukan pemeriksaan terhadap 49 ekor kambing yang akan dikirim ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Mamuju.
"Pemeriksaan melalui pengambilan sampel darah bertujuan mendeteksi penyakit brucellosis dan trypanosoma sp pada kambing," kata Abdurrohman, dokter hewan Karantina Sulbar.
Pengambilan sampel darah itu lanjut Abdurrohman merupakan salah satu langkah tindakan karantina.
"Selain pemeriksaan fisik terhadap kambing juga dilakukan pemeriksaan dokumen, berupa sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, serta hasil uji laboratorium untuk PMK dari BBVet Maros Sulawesi Selatan," ujar Abdurrohman.
"Kami menolak masuknya beberapa jenis hewan yang akan dimasukkan ke Sulbar melalui Pelabuhan Feri Simboro karena hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen," tegas Muhammad Fauzih Asikin, penanggung jawab Satuan Pelayanan Bandara Tampa Padang Karantina Sulbar, di Mamuju, Rabu.
Hewan hidup yang ditolak karena tanpa dilengkapi dokumen kata Muhammad Fauzih Asikin, yakni lima ekor ayam, lima ekor kucing dan dua ekor burung merpati.
"Pemilik hewan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen dari daerah asal," ujar Muhammad Fauzih Asikin.
Ia menegaskan, jika media pembawa tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, maka akan dilakukan tindakan penahanan, kemudian dikembalikan ke daerah asal.
Sementara, Kepala Karantina Sulbar Umar mengatakan, penolakan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Sulbar.
Karantina Sulbar lanjut Umar, berkomitmen memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan di Sulbar untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta HPHK.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Pejabat Karantina apabila hendak melalulintaskan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan. Kesadaran masyarakat akan lapor karantina merupakan upaya bersama untuk menjaga negeri dari ancaman HPHK, HPIK dan OPTK," terang Umar.
Pada kesempatan itu, Karantina Sulbar juga melakukan pemeriksaan terhadap 49 ekor kambing yang akan dikirim ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Mamuju.
"Pemeriksaan melalui pengambilan sampel darah bertujuan mendeteksi penyakit brucellosis dan trypanosoma sp pada kambing," kata Abdurrohman, dokter hewan Karantina Sulbar.
Pengambilan sampel darah itu lanjut Abdurrohman merupakan salah satu langkah tindakan karantina.
"Selain pemeriksaan fisik terhadap kambing juga dilakukan pemeriksaan dokumen, berupa sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, serta hasil uji laboratorium untuk PMK dari BBVet Maros Sulawesi Selatan," ujar Abdurrohman.