Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan DPM-PTSP Pinrang untuk membahas kerja sama dalam hal penyelenggaraan Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana di Pinrang, Jumat, mengatakan koordinasi dilakukan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pinrang guna melakukan monitoring atas implementasi perjanjian kerja sama dalam hal penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang.

"Kunjungan yang dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual yang telah berjalan kurang lebih selama lima bulan," ujarnya.

Feny Feliana pun mengharapkan petugas loket pada MPP Kabupaten Pinrang telah dapat secara efektif menerima konsultasi dari masyarakat atau pemohon kekayaan intelektual.

Selain itu, juga dilakukan penyampaian informasi tambahan terkait dengan pencanangan tahun tematik Indikasi Geografis.

“Melalui penyelenggaraan Layanan KI pada MPP Kabupaten Pinrang ini diharapkan peran serta pemerintah daerah dalam penyebaran informasi terkait Indikasi Geografis," katanya.

Feny menyatakan Kabupaten Pinrang sendiri memiliki beberapa potensi Indikasi Geografis, seperti Kopi Robusta Basseang dan Kemiri Pinrang.

Sekretaris DPM-PTSP Pinrang Andi Pahlevi mengatakan bahwa sejak dibukanya loket Layanan Kekayaan Intelektual di MPP Kabupaten Pinrang, petugas telah melayani kurang lebih tujuh orang masyarakat yang melakukan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran merek.

Dia menyebut mayoritas masyarakat yang melakukan konsultasi merupakan para pelaku usaha yang baru membuka lapangan usaha.

"Sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat di Kabupaten Pinrang telah memiliki kesadaran untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual yang mereka miliki," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan peninjauan secara langsung terhadap proses pelayanan yang diberikan oleh petugas loket.  

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap sesi konsultasi yang dilakukan, secara umum petugas loket di MPP Pinrang telah menguasai alur permohonan dan persyaratan pendaftaran Merek sehingga masyarakat menerima informasi yang diberikan. 

Adapun beberapa kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan label merek yang akan dilampirkan dan alamat email aktif yang harus dimiliki tiap pemohon.

Terkait monitoring ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai daerah. 

"Tujuannya untuk terus meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Sulsel," Ungkap Liberti. 

Adapun pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang turut hadir pada kunjungan ini yakni Zulhastanto, Andi Nurfajri dan Fatimah Dwi Safitri.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024