Mamuju (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dengan KRIS dan pemenuhan 12 standar fasilitas rawat inap ini, diharapkan kualitas layanan kesehatan rawat inap peserta BPJS Kesehatan di RSUD Provinsi Sulbar dapat ditingkatkan," kata Direktur RSUD Provinsi Sulbar dr Merintani Erna Dochri, di Mamuju, Kamis.

KRIS JKN kata dia, merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Penerapan KRIS lanjutnya, dilakukan agar setiap pasien mendapatkan kenyamanan ketika dirawat.

"Dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.

Terdapat 12 kriteria fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS, yaitu komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi dan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

Kemudian, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, minimal enam kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standard 250 lux untuk penerangan dan 50 lux pencahayaan tidur
dan ada outlet oksigen.

Selanjutnya, ada tenaga kesehatan setiap tempat tidur, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan "nurse call" pada setiap tempat tidur dan dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung ada kamar mandi di ruang rawat inap, dan kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.

"Penerapan KRIS di rumah sakit bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat," terang Merintani Erna Dochri.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024