Mamuju (ANTARA Sulbar) - Tujuh pejabat eselon II dan seorang pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali diperpanjang batas usia pensiun dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah Pemkab Mamuju, Habsi Wahid di Mamuju, Rabu, menyampaikan setelah adanya Undang Undang nomor 5 tentang aparatur sipil negara maka tujuh pejabat eselon dua harus diperpanjang masa pensiunannya hingga 2015.

"Sebetulnya pejabat tersebut telah berakhir masa jabatannya per 1 Februari 2014. Namun pejabat yang dibawah per 31 Januari 2013 tidak bisa lagi diperpanjang kecuali atas dasar kebijakan pemerintah Daerah Mamuju yang didasari prestasi kerjanya," kata Habsi.

Ia menyampaikan, bagi pejabat yang berakhir jabatannya per 31 Januari 2014 tidak bisa diperpanjang lagi karena ada kebijakan Pemerintah Mamuju yang masih membutuhkan setelah melihat kriteria jenjang karinya yang dianggap bupati layak di pertahankan.

Beberapa pejabat eselon II lingkup Pemkab Mamuju yang diperpanjang batas usia pensiunan itu diantaranya Muh Rusli Muis, St Saleha Duka dan Muh Ikbal Syakur yang berakhir masa jabatannya per 31 Desember 2013 yang dianggap masih berprestasi sehingamasih dilanjutkan hingga 2015.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Mamuju Saharti Bulan, juga mengatakan bahwa normalnya masa jabatan jabatan eselon dua dan eselon tiga sebelum keluar PP Nomor 19 yaitu 58 dan 56 tahun.

Namun setelah ada aturan baru kata dia, maka perpanjangan BUP selam dua tahun bisa dilaksanakan.

"Pejabat eselon III yang melakukan perpanjangan BUP sampai 2015 sebanyak satu orang. Sementara yang pensiun yang tidak bisa lagi diperpanjang sebanyak tiga orang, yakni Maria Rande Kepala Seksi di DPRD Mamuju, Nur Syamsi Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan energi, dan Bachtiar Dishub Kominfo," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024