Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin permohonan praperadilan mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Ali, dalil permohonan praperadilan Eddy sama dengan perkara lain KPK yang berujung ditolak oleh hakim.
"Jadi, memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan, sehingga hampir semuanya ditolak hakim," tambah Ali.
Dia pun menuturkan bahwa komisi antirasuah telah bekerja sesuai dengan proses yang berlaku dalam penetapan tersangka.
"Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku, baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal akan membacakan putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Selasa, pukul 15.30 WIB.
"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof. Dr. Edward O. Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok, hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (29/1).
Djuyamto menjelaskan Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel, hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1).
Diketahui, Eddy merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan.
"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Ali, dalil permohonan praperadilan Eddy sama dengan perkara lain KPK yang berujung ditolak oleh hakim.
"Jadi, memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan, sehingga hampir semuanya ditolak hakim," tambah Ali.
Dia pun menuturkan bahwa komisi antirasuah telah bekerja sesuai dengan proses yang berlaku dalam penetapan tersangka.
"Semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku, baik KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal akan membacakan putusan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Selasa, pukul 15.30 WIB.
"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof. Dr. Edward O. Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum besok, hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (29/1).
Djuyamto menjelaskan Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel, hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1).
Diketahui, Eddy merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan.