Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadawalkan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
"Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun, Ali belum memastikan kapan jadwal Eddy Hiariej akan diperiksa KPK.
"Akan diinformasikan kembali," tambah Ali.
Dia menjelaskan KPK telah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Eddy Hiariej pada pemeriksaan, Kamis, karena sakit.
"Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit," kata Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
"Bukan tidak hadir. Jadi, gini, ya, saya luruskan dulu, ya. Tadi, kami sudah siap-siap, gitu, ya. Sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia," kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Ricky mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Ketiga tersangka itu adalah Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana; serta seorang advokat bernama Yosie Andika Mulyadi.
Eddy juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, Eddy juga telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo.
Pada Rabu (6/12), Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi surat pengunduran Eddy Hiariej yang disampaikan pada Senin (4/12).
Namun, surat itu akan disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah kembali dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berita Terkait
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
Kejati menetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 13:47 Wib
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib
Eks pejabat Kementan mengakui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem
Rabu, 24 April 2024 20:32 Wib
KPK akan periksa keluarga SYL terkait penyidikan dugaan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 7:40 Wib
KPK menjebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:39 Wib