Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap ada beberapa faktor eksternal yang berpotensi menjadi risiko terhadap sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.
Beberapa faktor tersebut antara lain downside risk akibat pelemahan perekonomian Tiongkok, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor.
“OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tetap mencermati faktor-faktor risiko tersebut dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan LJK dalam menyerap potensi risiko yang terjadi,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, ia mengimbau para pelaku jasa keuangan agar mewaspadai akan risiko-risiko tersebut.
Sepanjang 2023, Mahendra menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga dengan didukung oleh permodalan yang kuat serta profil risiko yang terkendali.
Sebagai langkah melanjutkan penguatan sektor jasa keuangan, OJK menjalankan beberapa kebijakan antara lain, pertama memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Internasional.
Kedua, mendukung transformasi digital sektor perbankan dan memberikan keadilan berbisnis kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.
Ketiga, menyempurnakan pengaturan industri perasuransian melalui penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan, memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif serta efisien.
Kemudian melakukan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi, dan pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, dan produk suretyship atau suretyship syariah.
Kebijakan keempat, OJK memperkuat tata kelola investasi dana pensiun melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
Kelima, mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS), dengan mengelompokkannya ke dalam venture capital corporation dan venture debt corporation.
Serta keenam, OJK juga terus melakukan berbagai langkah-langkah penegakan ketentuan untuk menjaga integritas pasar keuangan.
"OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan edukasi perlindungan konsumen (PEPK) 2023-2027," ujarnya.
Beberapa faktor tersebut antara lain downside risk akibat pelemahan perekonomian Tiongkok, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor.
“OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tetap mencermati faktor-faktor risiko tersebut dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan LJK dalam menyerap potensi risiko yang terjadi,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, ia mengimbau para pelaku jasa keuangan agar mewaspadai akan risiko-risiko tersebut.
Sepanjang 2023, Mahendra menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga dengan didukung oleh permodalan yang kuat serta profil risiko yang terkendali.
Sebagai langkah melanjutkan penguatan sektor jasa keuangan, OJK menjalankan beberapa kebijakan antara lain, pertama memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Internasional.
Kedua, mendukung transformasi digital sektor perbankan dan memberikan keadilan berbisnis kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.
Ketiga, menyempurnakan pengaturan industri perasuransian melalui penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan, memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif serta efisien.
Kemudian melakukan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi, dan pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, dan produk suretyship atau suretyship syariah.
Kebijakan keempat, OJK memperkuat tata kelola investasi dana pensiun melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
Kelima, mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS), dengan mengelompokkannya ke dalam venture capital corporation dan venture debt corporation.
Serta keenam, OJK juga terus melakukan berbagai langkah-langkah penegakan ketentuan untuk menjaga integritas pasar keuangan.
"OJK juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan edukasi perlindungan konsumen (PEPK) 2023-2027," ujarnya.