Makassar (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad berharap aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI bisa memberi kemudahan bagi pemerintah daerah untuk lakukan pendataan.

"Pada prinsipnya kami sependapat bahwa menginginkan adanya suatu instrumen yang bisa memudahkan untuk menyelesaikan masalah, menyelesaikan pekerjaan secara cepat, terintegrasi, terpadu, akuntabel," kata Arsjad saat membuka Rapat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPD RI untuk Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa.

Ia berharap hadirnya aplikasi ini menjadi instrumen yang bertujuan memudahkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah dan pekerjaan pendataan bagi aparatur negara.

Dalam sambutannya, Arsjad mengatakan, aplikasi SIPD merupakan aplikasi umum pemerintah daerah yang telah ditetapkan pada Desember 2022 lalu. Aplikasi ini wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah mulai Januari.

Arsjad menjelaskan, hadirnya aplikasi ini juga menjawab kebutuhan pendataan bagi pemerintah daerah di tengah banyaknya kebijakan atau regulasi yang mengalami perubahan dengan tuntutan akselerasi dan penyesuaian.

Hanya saja, lanjutnya, dalam proses pelaksanaannya ada sejumlah tantangan dan hambatan baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten yang harus dicermati bersama.

"Beberapa hal disebutkan, sulitnya teman kabupaten untuk mengakses pusat ketika ada perlu, mungkin ada proses komunikasi," kata dia.

Kemudian untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan penginputan data, membutuhkan waktu yang cukup lama karena kita menunggu antrian.

Arsjad menjelaskan, proses penyediaan data, pengolahan maupun penarikan data yang diperlukan tidak semudah dengan aplikasi yang digunakan sebelumnya. Sehingga, sosialisasi yang digelar ini menjadi sangat penting bagi para petugas data.

Untuk itu, Arsjad berharap agar para peserta bimtek dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik untuk menambah pengetahuan secara teknis terkait dengan pengelolaan data pemerintah daerah.

Turut hadir memberikan paparan dalam sosialisasi ini yakni Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Tim Pusdatin Kemendagri, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri secara virtual.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024