Makassar (ANTARA) - Inspektur Wilayah I (Irwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ika Yusanti mengapresiasi layanan dan fasilitas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah memenuhi kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun pengunjung.

"Melihat kondisi di lapangan, sarpras dan tempat pelayanan publik telah dijalankan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keluhan dari pengunjung maupun WBP serta ruangan dan makanan yang bersih. Namun demikian, tetap harus dilakukan evaluasi berkala agar layanan yang diberikan tetap terjamin kualitasnya," kata Ika saat memantau layanan dan fasilitas yang digunakan oleh WBP maupun pengunjung di UPT Kemenkumham Sulsel, pada Rabu (31/1).

UPT yang dikunjungi Ika, yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Lapas Kelas IIA Parepare, Rutan Kelas IIB Enrekang dan Rutan Kelas IIB Makale Tana Toraja.

Ika juga memberikan arahan kepada pegawai agar selalu menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memahami kinerja masing-masing yang tertera pada Satuan Kinerja Pegawai (SKP).

"Menaati SOP merupakan sesuatu yang harus dijalankan, tidak boleh ada penyimpangan sedikitpun. Seseorang yang melakukan penyimpangan  SOP akan berdampak terhadap jalannya kinerja organisasi," ujarnya.
  Irwil I Kemenkumham Ika Yusanti (lima kanan) saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Rabu (31/1/2024). ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel

Selain itu, kata Ika, pemahaman pegawai terhadap butiran tugas yang terdapat pada SKP juga harus dilakukan agar kinerja yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan benar.

Terakhir, Ika memberikan arahan terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Dia menyampaikan keberhasilan dari melakukan pelayanan publik adalah terpenuhnya indikator kepuasan dan kenyamanan.

"Untuk menuju WBK atau WBBM terdapat proses perbaikan yang dilaksanakan secara terus-menerus. Perbaikan tersebut nantinya akan memberikan kepuasan terhadap pengguna layanan," ujar Ika.

Apa yang disampaikan oleh Irwil Wilayah I tentunya selaras dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang mengatakan bahwa tugas dan fungsi pada UPT harus dijalankan sebagaimana semestinya, dengan memperhatikan SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut mendampingi Irwil I dalam kunjungan ini, yakni Kabid Pelayanan Kesehatan, Perawatan, Rehabilitasi, Pengeloalan Basan Baran dan Keamanan, Surianto dan Kasubbid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama, Rusdi.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024