Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang melakukan mutasi besar-besaran diakhir masa jabatannya diperiode kedua ini memilih untuk mempertahankan posisi jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Agus AS yang menjadi terdakwa kasus korupsi.

"Kita tidak bisa melakukan mutasi atau mengganti pejabat tertentu dengan begitu saja, apalagi yang statusnya belum punya kekuatan hukum. Makanya, kita tunggu saja apa keputusan pengadilan nanti," ujarnya usai pelantikan 500 pejabat baru Pemkot Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, status hukum Agus AS masih sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sehingga dirinya memilih untuk tidak mengambil keputusan dalam hal ini menggantinya.

Apalagi menurut wali kota, Agus AS mempunyai kinerja yang baik dan dirinya sangat menjunjung azas praduga tidak bersalah sehingga menjadi alasan kuat bagi dirinya untuk menunda mutasinya itu.

"Apapun nanti hasilnya dari pengadilan akan menjadi alasan bagi Agus, apakah diganti ataukah dipertahankan menjadi kepala dinas. Kalau status hukumnya nanti sudah dinyatakan bersalah dan divonis, maka langsung akan dicarikan pengganti, tetapi sebaliknya jika terbukti tidak bersalah, maka langsung bertugas lagi sebagai kepala dinas," katanya.

Sebelumnya. Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menunjuk Imam Hud sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga(Kadispora) setelah Agus AS dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar karena tersangkut perkara korupsi.

"Pelayanan serta kepemimpinan dalam satuan kerja sangat dibutuhkan dan tidak boleh kosong sehingga dipandang perlu untuk dicarikan pelaksana tugas yang sesuai dengan mekanisme," jelasnya.

Plt Kadispora Makassar yang ditunjuk menggantikan Agus AS yakni Imam Hud yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.

Agus AS sendiri sudah sepekan lebih mendekam dalam balik jeruji besi karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan dan pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) pada tahun anggara (TA) 2005.

Dia menegaskan, penunjukkan Iman telah sesuai mekanisme struktur hierarki yang ada dalam pemerintahan dan semua sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Posisi Iman selaku Sekretaris Kadispora, secara tidak langsung akan menjadi penanggungjawab jika Kadispora berhalangan," ungkap Ilham.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Kadispora, Iman juga pernah menjabat sebagai Kepala Kecamatan Ujung Pandang. Ilham mengakui bahwa Agus selama menjalankan tugasnya memiliki kinerja yang baik.

Hal itulah yang membuatnya tetap akan mengupayakan adanya penangguhan tahanan kota terkait adanya permintaan dari pihak keluarga yang menginginkan agar proses penahanannya ditangguhkan sebelum masa persidangan dimulai.

Sebelumnya, ditahannya Agus karena dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menerima uang sebesar Rp750 juta dengan alasan dana tersebut sebagai santunan bagi petani penggarap di lahan CCC dibangun.

Akan tetapi, penyidik Kejati Sulsel yang sejak lama menangani perkara ini dan memeriksa sejumlah saksi-saksi menilai penggunaan dana sebesar Rp750 juta tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkannya.

Dalam perkara itu, bukan cuma Agus yang ditahan di Lapas Klas I Gunung Sari Makassar, penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel juga menetapkan Sangkala Ruslan yang kala itu menjabat kepala Bappeda Sulsel sebagai tersangka dengan dugaan berperan sebagai aktor intelektual pada terjadinya tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan.

Pada proyek senilai Rp3,4 miliar ini, Sangkala Ruslan bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan negara mengalami kerugian negara karena telah memberikan ganti lahan atas tanah negara.  Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024