Mamuju (ANTARA) - Penyidik Satuan Reskrim Polres Majene, Provinsi Sulawesi Barat melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

"Hari ini dilakukan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi IPLT ke Kejaksaan Negeri Majene," kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Toni Sugadri di Mamuju, Kamis.

Keempat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPLT di Majene tahun anggaran 2015 itu, yakni RL (49), mantan Kepala Satker PAMS Provinsi Sulbar, RH (44), PNS Dinas PUPR Sulbar, RG (47) kontraktor pelaksana serta NB (58), pensiunan PNS.

"Keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di wilayah Kota Makassar Sulawesi Selatan, Majene dan Mamuju," ujar Toni Sugadri.

Terhadap tersangka RL, RG, dan NB kata Kapolres, dilakukan penahanan sejak 29 Desember sementara RH, dilakukan penahanan sejak 30 Desember 2023

"Sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini," tegas Toni Sugadri.

Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Keempat tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Toni Sugadri.

Para tersangka lanjut Toni Sugadri, terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp3.096.000.000 yang bersumber dari APBN.

Namun lanjut Kapolres, pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak.

"Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp635.533.880 yang terjadi di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene," ujar Toni Sugadri.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024