Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan harmonisasi sebanyak 10 produk hukum daerah pada 13-16 Februari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi dalam keterangan di Makassar, Jumat (16/2).

Menurut dia, harmonisasi periode tersebut membahas pertama rancangan Kabupaten Takalar tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah, kedua rancangan Kabupaten Gowa tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 3/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ketiga rancangan Kabupaten Enrekang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis RSUDM Kabupaten Enrekang.

Selanjutnya rancangan Kabupaten Pangkep tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Tata Cara Perhitungan Penetapan Rincian dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, dan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pangkep No 42/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pangkep, kelima rancangan Kabupaten Bulukumba tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 2/2023 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Rapat harmonisasi ini digelar guna memastikan agar rancangan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya. Kadivyankum HAM Hernadi (tiga kanan) saat harmonisasi produk hukum daerah, pada 13-16 Februari 2024. ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel

Ayusriadi menambahkan hingga saat ini, keseluruhan permohonan harmonisasi yang telah masuk mencapai 91 draft, terdiri atas 86 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan lima rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

”Capaian ini tentu tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan,” ungkap Ayusriadi.

Selain itu, keberadaan tenaga perancang kanwil sebanyak 19 pegawai siap memfasilitasi kegiatan harmonisasi produk hukum daerah dengan cara memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung.

“Ke-19 pegawai kami siap melayani harmonisasi produk hukum daerah yang diajukan dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel,” ujar Ayusriadi.

Terpisah, Kakanwil Liberti mengapresiasi atas upaya jajaran Subbidang FPPHD yang telah mengharmonsasi produk daerah tersebut.

“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Liberti.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024