Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) mulai menerapkan aplikasi lalu lintas ternak berbasis daring guna memudahkan masyarakat yang akan melalulintaskan ternak, hewan dan produk hewan.
"Mulai tahun ini lalu lintas ternak di Sulbar sudah menerapkan aplikasi berbasis daring," kata Sekretaris Dinas TPHP Sulbar, drh Agus Rauf, pada rapat koordinasi terkait persyaratan lalu lintas ternak tahun 2024 di Mamuju, Jumat.
Aplikasi tersebut, kata Agus Rauf, dapat diakses oleh pemohon atau pengguna jasa di mana saja untuk melalulintaskan ternak, hewan atau produk hewan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Jadi, proses pengajuan layanan untuk pengeluaran atau pemasukan ternak atau hewan dan produk hewan sudah menggunakan aplikasi berbasis daring, sehingga pengguna jasa tidak perlu datang di kantor pelayanan," terangnya.
Ia mengakui proses pengiriman ternak saat ini memang lebih kompleks dan ketat dengan persyaratan tertentu, dan dokumen harus diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
"Ini terjadi sejak adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk di suatu wilayah, dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan SKKH kabupaten setempat," jelas Agus Rauf yang juga sebagai Penjabat Otoritas Veteriner (POV) Sulbar.
Melalui rakor itu, Agus Rauf meminta kepada seluruh dokter hewan yang ada Sulbar untuk melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai penggunaan aplikasi lalu lintas ternak tersebut.
Rakor yang dilaksanakan Dinas TPHP Sulbar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu, kata Agus Rauf, bertujuan menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama antara Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar dengan Dinas TPHP Sulbar terkait persyaratan lalu lintas ternak/hewan dan produk hewan.
Hasil dari rakor, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman dan Dinas TPHP Sulbar akan membuat buku saku sebagai referensi persyaratan lalu lintas bagi masyarakat maupun petugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten maupun provinsi dan Penjabat Karantina.
"Setelah rapat koordinasi ini, akan dilakukan sosialisasi aplikasi lalu lintas kepada masyarakat pengguna jasa agar mengikuti persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Agus Rauf.
Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar, Umar, menekankan, kegiatan lalu lintas ternak perlu memperhatikan persyaratan yang ada.
"Komoditas yang akan dilalulintaskan harus melalui pemeriksaan karantina dan juga harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Umar.
"Mulai tahun ini lalu lintas ternak di Sulbar sudah menerapkan aplikasi berbasis daring," kata Sekretaris Dinas TPHP Sulbar, drh Agus Rauf, pada rapat koordinasi terkait persyaratan lalu lintas ternak tahun 2024 di Mamuju, Jumat.
Aplikasi tersebut, kata Agus Rauf, dapat diakses oleh pemohon atau pengguna jasa di mana saja untuk melalulintaskan ternak, hewan atau produk hewan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
"Jadi, proses pengajuan layanan untuk pengeluaran atau pemasukan ternak atau hewan dan produk hewan sudah menggunakan aplikasi berbasis daring, sehingga pengguna jasa tidak perlu datang di kantor pelayanan," terangnya.
Ia mengakui proses pengiriman ternak saat ini memang lebih kompleks dan ketat dengan persyaratan tertentu, dan dokumen harus diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.
"Ini terjadi sejak adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masuk di suatu wilayah, dibandingkan sebelumnya yang hanya menggunakan SKKH kabupaten setempat," jelas Agus Rauf yang juga sebagai Penjabat Otoritas Veteriner (POV) Sulbar.
Melalui rakor itu, Agus Rauf meminta kepada seluruh dokter hewan yang ada Sulbar untuk melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai penggunaan aplikasi lalu lintas ternak tersebut.
Rakor yang dilaksanakan Dinas TPHP Sulbar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu, kata Agus Rauf, bertujuan menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama antara Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar dengan Dinas TPHP Sulbar terkait persyaratan lalu lintas ternak/hewan dan produk hewan.
Hasil dari rakor, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman dan Dinas TPHP Sulbar akan membuat buku saku sebagai referensi persyaratan lalu lintas bagi masyarakat maupun petugas di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten maupun provinsi dan Penjabat Karantina.
"Setelah rapat koordinasi ini, akan dilakukan sosialisasi aplikasi lalu lintas kepada masyarakat pengguna jasa agar mengikuti persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Agus Rauf.
Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulbar, Umar, menekankan, kegiatan lalu lintas ternak perlu memperhatikan persyaratan yang ada.
"Komoditas yang akan dilalulintaskan harus melalui pemeriksaan karantina dan juga harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Umar.