Makassar (ANTARA) - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bachtiar Baharudin mengimbau pemerintah daerah (kabupaten/kota) memiliki anggaran biaya tak terduga (BTT) yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengatasi lonjakan harga sembako atau kebutuhan pokok.

"Anggaran BTT ini dapat diubah untuk digunakan dan memberi bantuan saat terjadi kenaikan harga sembako," kata Bahtiar di Makassar, Selasa.

Berkaitan dengan hal tersebut dia mengatakan, bupati ataupun wali kota wajib memiliki BTT, karena anggaran tersebut bukan hanya digunakan untuk menangani bencana tetapi juga dapat diubah untuk membeli kebutuhan bahan pokok yang kurang di masyarakat serta harganya melampaui batas wajar.

Menurut dia, kenaikan harga sembako yang melampaui ambang batas toleransi maka harus disikapi dengan cepat.

Sebagai gambaran lonjakan harga bahan pokok menjelang Ramadhan maupun pada awal Ramadhan ini dapat masuk kategori bencana kedaruratan.

Karena itu, ia mengimbau kepada pemerintah daerah dan pemerintah kota untuk aktif melakukan pemantauan harga sembako di pasaran.

Termasuk menguatkan tim pengendali inflasi daerah (TPID) berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan harga komoditas pemicu inflasi.

Salah satu komoditas strategis yang sangat mempengaruhi kenaikan inflasi adalah beras. Harga beras untuk kualitas medium saat ini mencapai Rp14.000 per kg, sementara harga normalnya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp10.400 kg.

Sedangkan harga beras premium mencapai Rp17 ribu per kg. Hal itu diakui penjual beras di Pasar Terong, Makassar.

"Harga beras per zak ukuran 25 kg untuk beras premium mencapai Rp390 ribu lebih per zak, sedang yang medium tercatat Rp380 ribu per zak. Jadi hanya sekitar Rp10 ribu saja selisihnya," ujarnya. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Antara/ Suriani Mappong

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Sulsel imbau pemda miliki BTT atasi lonjakan harga sembako

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024