Makassar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) menggelar Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (Gebrak Syariah) di Aula Gedung Balai Sidang Muktamar Ke-47 Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) di Makassar, Senin.

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Amiruddin Muhidu mengatakan kegiatan ini sebuah program yang dalam pelaksanaannya sejalan dengan visi dan misi OJK meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya di lingkungan pelajar Indonesia.

Ia menjelaskan tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar dan pemuda yang masih di bawah rata-rata nasional yakni 6,72 persen, menjadikan segmen mereka sebagai salah satu sasaran prioritas pelaksanaan program tersebut.

Sasaran lainnya, kalangan ibu rumah tangga, petani, nelayan, dan kelompok penyandang disabilitas.

Dirinya berharap, kegiatan ini memberikan manfaat mewujudkan ekosistem universitas yang cakap literasi dan inklusi keuangan syariah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Rektor Unismuh Ambo Asse menyatakan mendukung OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sebagai solusi keuangan untuk mencapai sukses.

Dia mengatakan untuk bisa sukses dalam gerakan ekonomi syariah yang diutamakan kehalalan dan ridha.

Para narasumber dalam kegiatan ini, katanya, menyampaikan gagasan-gagasan tentang literasi keuangan syariah yang saat ini dianggap masih rendah.

Ia juga berterima kasih kepada OJK atas kepercayaan kepada Unismuh sebagai tuan rumah kegiatan ini.

Ia mengakui sudah lama mengenal OJK dengan menceritakan ketika menjadi dekan di Fakultas Ekonomi UIN Alauddin dua periode dan ketika menjadi dekan fakultas syariah sering melakukan kerja sama dengan OJK.

Terkait dengan gerakan syariah, Prof Ambo memiliki tulisan bersama dengan sejumlah guru besar UIN Alauddin yang berisikan tentang syariah.

"Dalam gerakan syariah diperlukan kecermatan karena antara syar’ih dengan haram beda-beda tipis atau samar-samar, dan kadang-kadang ini muncul dalam kegiatan transaksi, jadi kalau tidak cermat, barang halal bisa menjadi haram," katanya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024