Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) menilai jika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak pernah serius dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2013.

"Secara kelembagaan, kami sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang hingga memakan waktu setahun namun tidak ada perkembangannya sedikit pun," jelas Direktur Eksekutif ACC Abdul Muthalib di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, perkara dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan yang terjadi pada saat tender pengadaan logistik Pilkada Sulsel 2013 itu karena sejumlah data dan fakta juga telah diserahkan ke kejaksaan.

"Kami telah berkali- kali meminta konfirmasi Kejati terkait laporan tersebut, alasannya masih tetap sama mencari ahli grafika. Saya kira sudah hampir setahun kasus ini masih mencari ahli grafika," katanya.

Kejati, kata Muthalib, cenderung tidak memiliki inisiatif menuntaskan kasus ini padahal menurutnya perkara ini tidak terlalu substansi menghadirkan ahli grafika sebab kasus ini tidak semata mata terkait kualitas barang cetakan tapi proses tendernya memang bermasalah dan dugaan nilai kerugian cukup jelas.

"Contohnya, masa ada percetakan pemenang lelang tidak memiliki kantor. Saya harap Kejati minta bantuan Kejagung atau KPK saja untuk kepentingan ahli grafika itu dari pada mogok begni kasusnya," tegasnya.

Diketahui, grup CV adi karya yakni CV mutmainnah kembali memenangkan tender pengadaan logistik pemilihan legislatif. Hal ini kembali mendapat sorotan ACC, dimana menurut muthalib Itulah bagian yang perlu di evaluasi dalam proses lelang di KPU.

"Kita laporkannya di Kejati justru tidak diproses. Kalau kejati memiliki komitmen selesaikan kasus ini maka, ini juga dalam kerangka menjaga proses pengadaan barang jasa berjalan sesuai prosedur," lanjutnya.

Sementara, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Hakim Pasaribu mengatakan hasil penyelidikan pihaknya akan segera disampaikan ke pihak KPU terkait temuan-temuan yang ditemukan penyidik KPPU selama persidangan.

"Pada intinya kami meminta persyaratan dalam tender jangan mengarah pada pelaku usaha tertentu dan harus ada relevansi yang jelas persyaratan terutama peralatan dengan pekerjaan yang dilaksanakan," ucapnya.

Dan untuk logistik legislatif, kata Hakim pihaknya belum mendapat info yang detil. Namun KPPU sudah mendapat kabar kalau pemenangnya tetap CV Adi perkasa.

"Akan coba kami dalami terutama untuk persyaratan dalam dokumen tender. Kami akan segera koordinasi ke pusat untuk tindak lanjutnya," cetusnya.

Diketahui, pengadaan logistik Pilgub di KPU ini mendapat alokasi sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel. Beberapa item pengerjaan diantaranya adalah pengadaan kertas surat suara. Untuk pelaksanaan lelang kemudian dibagi dalam tiga paket.

Paket pertama terkait dengan pengadaan barang cetakan dan penggandaan kertas suara dimana harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikeluarkan oleh panitia lelang di KPU sebesar Rp14,9 miliar.

CV Adi Karya yang menang dalam proses lelang memiliki penawaran sebesar Rp12 miliar lebih. Tindakan panitia lelang memenangkan CV Adi Karya dipertanyakan ACC, karena penawarannya paling tinggi sedangkan perusahaan lain hanya maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, data ACC yang dilaporkan ke Kejati adalah proses pelaksanaan lelang paket pegadaan perlengkapan KPPS/TPS, PPS dan PPK Pilgub Sulsel 2013. Pada paket ini HPS sebesar Rp2,45 miliar lebih dan panitia tender memenangkan CV Muthmainnah.

Penawaran CV Muthmainnah juga paling tinggi yakni Rp2,44 miliar, sedangkan perusahaan lain diketahui pengajuan penawaran harga antara Rp2,2 miliar sampai Rp2,3 miliar.

Berdasarkan laporan ACC ke Kejati, dengan melihat patokan dari harga penawaran terendah yang masuk ke panitia lelang, nilai kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Selain itu, juga dilaporkan temuan dimana persyaratan dan kualifikasi peserta lelang diduga dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan satu perusahaan tertentu. Agus Setiawan

Pewarta : Oleh Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024