Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Zudan Arif Fakrullah meminta agar perusahaan perusahaan di Sulbar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
"Paling lambat pada H-7 lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, seluruh perusahaan di Sulbar telah membayarkan THR kepada karyawannya," kata penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrullah di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta di Sulbar, diminta segera membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
"THR harus diberikan kepada karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan," katanya.
Menurut dia, perusahaan harus patuh memenuhi kewajiban pembayaran THR agar karyawan mendapatkan kesejahteraan dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah .
"Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan tindakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, hak karyawan menerima THR sesuai dengan besaran gaji yang mereka terima setiap bulan," katanya.
Sulbar memiliki lebih dari 3.000 perusahaan, yang mesti memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur mengatakan, Pemprov Sulbar juga akan berupaya menjadi contoh bagi perusahaan dengan memberikan THR dan gaji 13 kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.
"THR dan gaji 13 kepada seluruh ASN Sulbar akan diberikan tepat waktu sebelum H-7 lebaran Idul Fitri, dan akan menjadi contoh bagi perusahaan bahwa THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan," katanya.
"Paling lambat pada H-7 lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, seluruh perusahaan di Sulbar telah membayarkan THR kepada karyawannya," kata penjabat Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrullah di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta di Sulbar, diminta segera membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
"THR harus diberikan kepada karyawan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994, pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan," katanya.
Menurut dia, perusahaan harus patuh memenuhi kewajiban pembayaran THR agar karyawan mendapatkan kesejahteraan dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah .
"Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan diberikan tindakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, hak karyawan menerima THR sesuai dengan besaran gaji yang mereka terima setiap bulan," katanya.
Sulbar memiliki lebih dari 3.000 perusahaan, yang mesti memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur mengatakan, Pemprov Sulbar juga akan berupaya menjadi contoh bagi perusahaan dengan memberikan THR dan gaji 13 kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) sesuai aturan yang berlaku.
"THR dan gaji 13 kepada seluruh ASN Sulbar akan diberikan tepat waktu sebelum H-7 lebaran Idul Fitri, dan akan menjadi contoh bagi perusahaan bahwa THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan," katanya.