Makassar (ANTARA) - Bupati Luwu Timur (Lutim) Budiman menyampaikan pendapat akhir kepala daerah terhadap satu buah Ranperda Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Sulsel, Selasa.

Budiman mengatakan, Ranperda tersebut telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah sampai dengan dilakukannya Harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.

Serta fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga berdasarkan hasil harmonisasi dan hasil fasilitasi tersebut maka dapat dilakukan persetujuan bersama.

“Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Pansus yang telah membahas Ranperda tersebut dan kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD yang memberikan persetujuannya,” kata Bupati.

Lanjut Budiman, mewakili pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur menyampaikan sekali lagi ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Yang dengan sungguh-sungguh tanpa mengenal lelah melakukan pembahasan Ranperda ini, sehingga merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait.

Pada Sidang Paripurna ini, kata Budiman, pemerintah daerah juga akan menyerahkan satu buah Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak Tahap I Tahun 2024 dan LKPJ Bupati Luwu Timur Tahun Anggaran 2023.

Ia menuturkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak melalui pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan dari bahaya seperti kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak,” imbuhnya.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lutim Aripin ini, mendengarkan Laporan Pelaksanaan Reses Perseorangan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2023/2024 yang dirangkaikan dengan Laporan Pansus.

Paripurna DPRD ini pun ditutup dengan Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD Lutim menandatangani Persetujuan Bersama sekaligus menyerahkan Ranperda Tahap I Tahun 2024 (Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Timur Tahun 2023.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024