Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meningkatkan kualitas produk hukum daerah untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Koordinasi dan sosialisasi nilai indeks reformasi hukum (IRH) yang dilaksanakan Kemenkumham Sulbar untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Marasidin, di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi telah menjelaskan bahwa, salah satu indikator sasaran reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Oleh karena itu, menurut dia, untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel maka perlu dilakukan penilaian IRH, sebagai salah satu upaya mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

"IRH untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah karena merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan dan regulasi, deregulasi, regulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional," ujarnya.

Ia menyampaikan koordinasi dan sosialisasi IRH yang dilakukan tersebut juga akan menunjukkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten di Sulbar dengan Kemenkumham dalam rangka harmonisasi dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

Ia berharap dengan upaya peningkatan kualitas produk hukum daerah ini, masyarakat dapat merasakan dampak pelayanan hukum yang dilaksanakan pemerintah dan meningkatkan pelayanan hukum di Sulbar.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024