Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengetatkan pemantauan penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan perusahaan swasta dan negara, termasuk UMKM yang menggunakan tenaga kerja.

"Pencairan THR adalah momentum paling ditunggu para pekerja, termasuk karyawan swasta dan negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 Lebaran sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kendati demikian, untuk Pemkot Makassar, belum dapat memastikan kapan pelaksanaan pencairan THR karena masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenaker.

"Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini. Karena setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait hal itu," kata dia.

Pemberian THR di sektor swasta, kata Nielma, menjadi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan. Seluruh karyawan berhak mendapatkan THR.

Sebagai gambaran, katanya, karyawan yang usia kerjanya di atas 12 bulan atau satu tahun mendapatkan THR satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi karyawan yang usia kerja belum cukup setahun, ada perhitungan tersendiri.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya satu bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pihak perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, kata dia, wajib menyampaikan masalahnya secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dijembatani mencari win-win sollution.

"Apabila perusahaan tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat," ujarnya.

Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawan hingga batas waktu tujuh hari setelah Lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dan kesepakatan dari seluruh karyawan.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024