Makassar (ANTARA) -
Ketua GP Ansor Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Musyafir mengecam kekerasan terhadap jurnalis akibat maraknya aksi kekerasan yang dialami jurnalis di Kabupaten Takalar.
 
Dalam kurun waktu rawan tiga tahun terakhir (2022 – 2024), tercatat terdapat empat kasus kekerasan dan intimidasi yang melibatkan jurnalis.
 
Musyafir melalui kesaksiannya di Makassar, Kamis, menyatakan kekerasan yang terjadi menunjukkan kebebasan pers semakin dibatasi, mulai dari intimidasi, perusakan alat kerja, kekerasan fisik, ancaman dan teror, hingga hukuman atau kriminalisasi masih sering dialami.
 
“Kami juga mengecam tindakan arogansi dan perundungan yang dilakukan kontraktor dan meminta Polres Takalar mempercepat proses hukumnya,” kata Musafir.
 
Pada April 2022, setidaknya ada tiga pemberitaan media mengenai dugaan pemerasan terhadap pejabat publik. Kemudian pada Desember 2023, seorang jurnalis menjadi korban kekerasan yang dilakukan terduga Solar Mafia di wilayah Galesong.
 
Kemudian pada Maret 2024, kasus serupa kembali terjadi di Distrik Marbo, dan yang terbaru adalah kasus intimidasi yang dilakukan kontraktor terhadap salah satu jurnalis dan keluarganya.
 
Menurut Musafir, hal tersebut sangat disayangkan dan tidak boleh terjadi, mengingat jurnalis sebagai kontrol sosial dan juga pilar demokrasi.
 
“Selain sebagai kontrol sosial, jurnalis juga merupakan pilar demokrasi dalam menjalankan tugasnya, dilindungi undang-undang,” imbuhnya.
 
Tak hanya itu, kata Pelancong, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jurnalis dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, tidak pantas seorang jurnalis mendapat perlakuan yang mengintimidasi, apalagi mengancam keselamatan keluarga.
 
“Kami juga berharap kedepannya tidak terjadi hal serupa yang dapat menghambat kerja jurnalis dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” kata Musafir.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua GP Ansor Takalar mengutuk kekerasan terhadap jurnalis

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024