Makassar (ANTARA) - Kasus pelecehan seksual dan anak berhadapan dengan hukum mendominasi kasus kekerasan yang terjadi di Kota Makassar Sulawesi Selatan hingga menjelang akhir triwulan I 2024.
"Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar angka kasus kekerasan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan didominasi kekerasan seksual dan anak berhadapan hukum," kata Ketua LBH Apik Rosmiati Sain di Makassar, Kamis.
Menurut dia, tercatat lebih dari 50 kasus kekerasan jelang triwulan I 2024, dan kasus pelecehan seksual dan anak berhadapan hukum mendominasi.
Kondisi tersebut diakui sangat mengkhawatirkan pada awal tahun 2024.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar mencatat jumlah kasus kekerasan seksual mencapai 69 kasus.
Jumlah itu tercatat pada bulan Januari dan Februari 2024.
Berdasarkan jenisnya, anak dan perempuan masih mendominasi sebagai korban.
Dari jumlah tersebut secara rinci adalah kekerasan terhadap anak berjumlah 33 kasus, terdiri dari anak laki-laki 11 dan anak perempuan 22. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan tercatat 16 kasus.
Selebihnya, ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8 kasus, RN 6 kasus dan sebanyak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 4.
"Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar angka kasus kekerasan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan didominasi kekerasan seksual dan anak berhadapan hukum," kata Ketua LBH Apik Rosmiati Sain di Makassar, Kamis.
Menurut dia, tercatat lebih dari 50 kasus kekerasan jelang triwulan I 2024, dan kasus pelecehan seksual dan anak berhadapan hukum mendominasi.
Kondisi tersebut diakui sangat mengkhawatirkan pada awal tahun 2024.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar mencatat jumlah kasus kekerasan seksual mencapai 69 kasus.
Jumlah itu tercatat pada bulan Januari dan Februari 2024.
Berdasarkan jenisnya, anak dan perempuan masih mendominasi sebagai korban.
Dari jumlah tersebut secara rinci adalah kekerasan terhadap anak berjumlah 33 kasus, terdiri dari anak laki-laki 11 dan anak perempuan 22. Sedangkan kekerasan terhadap perempuan tercatat 16 kasus.
Selebihnya, ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 8 kasus, RN 6 kasus dan sebanyak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) 4.