Makassar (ANTARA) - LBH Apik Sulsel merilis jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2022 yang ditangani sebanyak 54 kasus atau turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai lebih dari 100 kasus. .
“Pengaduan kasus yang dialami oleh perempuan dan anak yang dirawat di LBH APIK Makassar tahun 2022 mencapai 54 kasus, dimana kasus yang dominan ditangani oleh LBH Apik Makassar adalah kasus pengajuan cerai,” kata Manajer Program LBH Apik Makassar Ema Rahmayanti Hatta di Makassar, Jumat .
Ia mengatakan, untuk rincian kasusnya, ada 21 gugatan cerai, 8 kasus KDRT, 14 kasus kekerasan seksual, 3 kasus anak berhadapan hukum, dan 7 kasus kekerasan yang dialami perempuan di luar rumah.
Menurutnya, dibandingkan tahun 2021 jumlah pengaduan yang diterima LBH Apik Makassar mengalami penurunan, tahun lalu LBH Apik menerima lebih dari 100 pengaduan.
Ema menilai adanya pengaduan atas kasus tersebut, karena kerja advokasi sudah mulai diterima secara sadar oleh masyarakat, serta kerjasama antara pemerintah dan LSM sudah berjalan dengan baik.
Namun, Ema berharap perempuan yang mengalami kasus KDRT atau kekerasan seksual berani melaporkan kasusnya ke LBH, tidak tinggal diam seolah-olah akan melegitimasi kekerasan yang dialami.
Hal senada diungkapkan pemerhati masalah perempuan dan anak, Dr. Hadawiah Hatita yang juga Direktur Eksekutif LaPISMedik Makassar.
Dikatakannya, munculnya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satunya dipicu oleh ketidakharmonisan komunikasi, sehingga menjadi pemicu kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Terkait dengan itu, untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlu dibangun hubungan dengan komunikasi yang harmonis, sehingga mampu menghilangkan saling salah paham.