Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak adendum bantuan hukum guna mengoptimalisasi kinerja lembaga tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa mengatakan perjanjian kontrak ini sebagai bukti negara hadir di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
"Ini wujud kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan memberikan pendampingan pada proses peradilan," ungkap Liberti.
Liberti mengatakan bahwa melalui penandatanganan adendum ini, diharapkan dapat meningkatkan dan lebih mengoptimalkan peran dan kinerja Lembaga Bantuan Hukum.
Liberti meminta jajaran LBH se-Sulsel dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mendukung Tata Nilai Organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
"Melalui adendum ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel. Serta diharapkan September nanti, penyerapan anggaran untuk OBH telah mencapai 100 persen sesuai target kinerja masing-masing," kata Liberti.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Sulsel Andi Haris menyebut terdapat 30 OBH di Sulsel saat ini.
Terdapat empat OBH yang tidak mendapatkan penambahan dan juga pengurangan, sehingga tidak perlu untuk menandatangani Kontrak Kerjasama Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022.
Mereka adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Jeneponto, Posbakumadin Bulukumba, dan YLBH Pengayom Keadilan.
Andi Haris juga mengatakan bahwa realisasi penyerapan anggaran Semester I Tahun 2022 Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan sebesar 76.77 persen dari keseluruhan anggaran sebesar Rp1,8 miliar.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sulsel-26 OBH teken kontrak adendum bantuan hukum