Makassar (ANTARA) - Pemerhati masalah anak Lusia Palulungan mengatakan fenomena kekerasan terhadap anak sepanjang Januari-Juni 2020 yang tercatat sebanyak 200 kasus, perlu dianalisis secara komprehensif.
"Meningkatkan kasus yang ditangani Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, perlu dianalisis dari beberapa hal," kata Lusia di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan dengan banyaknya kasus yang terdata di DP3A Makassar, maka hal itu menunjukkan bahwa layanan yang tersedia dan yang diberikan sudah semakin baik, sehingga korban dapat dengan mudah untuk mengakses layanan atau melaporkan.
Apalagi kalau ada layanan penjangkauan yang sifatnya jemput bola ataupun penyediaan media pelaporan kasus yang sifatnya online (daring), sehingga korban tidak perlu datang ke tempat layanan.
Kedua, lanjut perempuan yang pernah bergelut di LBH Apik ini, jika kesadaran masyarakat untuk bersuara dan melapor sudah semakin tinggi, sehingga banyak yang melapor.
"Ketiga, data tersebut masih perlu dianalisis mengenai bentuk-bentuk kekerasannya dan mekanisme penyelesaiannya," katanya.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu, jika kasus kekerasan lebih banyak kekerasan seksual atau bentuk kekerasan lainnya yang termasuk dalam delik biasa, maka hal ini perlu diwaspadai untuk memikirkan strategi yang dapat dilakukan untuk pencegahan dan penanganan kasus.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa yang urgen untuk dilakukan oleh pemerintah adalah menganalisis kasus-kasus tersebut terkait dengan penyebabnya, cara penyelesaiannya, tantangan yang dihadapi korban dan hal lainnya.
Hal itu dimaksudkan agar penyebabnya dapat diminimalisasi, termasuk mengidentifikasi peran masyarakat di dalamnya yang disinergikan dengan peran pemerintah, mengingat kasus kekerasan sulit diprediksi jumlahnya secara pasti karena hal tersebut ibarat gunung es.
Namun, kata dia, yang dapat dilakukan adalah kampanye untuk meningkatkan kesadaran setiap orang agar ikut mencegah dirinya dan orang lain mengalami kekerasan.
Termasuk menyediakan sarana, prasarana dan SDM yang responsif dan berperspektif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan, sehingga penanganan kasus akhirnya menjadi entri poin pencegahan terjadinya kekerasan akibat kuatnya penegakan hukum.
Berita Terkait
KPPPA koordinasi Satgas PPKS mendalami dugaan pelecehan seksual di Unhas
Sabtu, 30 November 2024 9:03 Wib
Satgas PPPKS Unhas undang Menteri PPPA kampanyekan anti kekerasan
Sabtu, 23 November 2024 13:22 Wib
DP3A Makassar mengkoordinasikan pencegahan kekerasan perempuan dan anak
Kamis, 21 November 2024 23:40 Wib
DP3A Kota Makassar bentuk Satgas dugaan kekerasan seksual santri
Senin, 18 November 2024 21:33 Wib
Menteri PPPA : Nikahkan korban kekerasan seksual dengan pelaku bukan solusi
Senin, 11 November 2024 12:21 Wib
Wapres GIbran menyambut baik ide sekolah khusus untuk anak korban kekerasan
Senin, 11 November 2024 12:18 Wib
225 perwakilan 70 kampus se-Sulsel bahas pencegahan kekerasan seksual
Jumat, 1 November 2024 1:08 Wib
Ketua BFA Gowa mengajak bangun ekosistem anak berani lawan kekerasan
Rabu, 30 Oktober 2024 18:12 Wib