Makassar (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI mendorong Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan untuk terus memperkuat layanan administrasi hukum umum dan sentra kekayaan intelektual dalam menopang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Ketua Tim Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti didampingi Wakil Ketua Tim Samsul Bahri Tiyong di Makassar, Jumat, mengatakan, dua sektor strategis itu berperan besar dalam meningkatkan kualitas layanan hukum dan kontribusi PNBP di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Dua sektor itu akan sangat membantu dalam meningkatkan PNBP," ujarnya.
Rinto Subekti bersama anggotanya Yan Parmenas Mandenas, Tonny Tesar, dan Hj. Meity Rahmatia, menyampaikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan sentra Kekayaan Intelektual (KI) menjadi lokomotif utama capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sulsel.
Ia menerangkan penguatan layanan AHU dan KI menjadi sangat penting karena masyarakat dan pelaku usaha kini semakin bergantung pada layanan digital dan kepastian hukum yang cepat serta transparan.
Apalagi kedua layanan itu berkontribusi besar dalam capaian PNBP tahun 2025 yang mencapai Rp12,6 miliar, dimana AHU menyumbang Rp9 miliar dan KI Rp3,6 miliar.
“Kami melihat potensi besar pada layanan AHU dan sentra Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan. Penguatan pada dua sektor ini bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membuka ruang kemudahan berusaha dan perlindungan karya kreatif masyarakat,” katanya..
Pada bidang AHU, Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengoptimalkan pemanfaatan AHU Online yang mendorong peningkatan layanan seperti pendirian badan hukum, layanan fidusia, apostille, notaris, dan perseroan perorangan.
Hingga Desember 2025, beberapa layanan menunjukkan angka yang sangat tinggi, di antaranya Pendaftaran Fidusia sebanyak 437.866 permohonan, pendirian badan hukum sebanyak 3.871 permohonan, layanan Apostille 1.319 sertifikat dan perseroan perorangan sebanyak 1.883 layanan
Selain itu, Kanwil juga menyediakan loket informasi dan konsultasi layanan AHU, memperluas penyebaran informasi melalui media sosial, videotron, serta program Layanan Hukum Car Free Day (Lankum Caraday) sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Di bidang KI, Sentra KI Kanwil Kemenkum Sulsel terus menunjukkan perkembangan signifikan. Total permohonan KI mencapai 1.360 permohonan, sementara penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi juga berhasil dilakukan.
Kanwil juga terlibat aktif dalam penetapan dua kawasan berbasis KI serta mendorong pendaftaran indikasi geografis, termasuk Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Seko, Tenun Bira, Cabai Katokkon, dan Kopi Robusta Pinrang.
Komisi XIII mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum dalam memperkuat pusat sentra KI serta mendorong perlindungan produk lokal. Menurut Komisi, langkah ini strategis dalam mendukung ekosistem kreativitas daerah.

