Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat sebanyak 2,91 juta NPWP yang berada di wilayah kerjanya sudah dipadankan ke NIK per 3 April 2024.
"Dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra, sebanyak 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) DJP Sulselbartra Sunarko pada acara Konferensi Pers di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya kini masih menyisakan 624.951 NPWP yang harus segera dilakukan pemadanan hingga batas waktu 30 Juli 2024.
Sunarko menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum masa waktu habis
sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Ia menjelaskan, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tentunya akan lebih sulit saat ingin melalukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dan sebagainya pada tahun depan, maka tidak bisa langsung diproses karena akan diminta melalukan pemadanan NIK terlebih dahulu.
Sehingga layanannya akan relatif terhambat. Sebaliknya keuntungannya ketiga sudah dipadankan dengan NIK, tentu lebih simpel karena hanya perlu membawa KTP.
"Secara aplikasi juga lebih terintegrasi sehingga lebih mudah layanannya bagi wajib pajak jika ingin melakukan pelaporan tahun depan," ujar dia.
"Dari 3,54 Juta NPWP yang terdaftar di Kanwil DJP Sulselbartra, sebanyak 2,91 Juta NPWP yang sudah dipadankan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) DJP Sulselbartra Sunarko pada acara Konferensi Pers di Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya kini masih menyisakan 624.951 NPWP yang harus segera dilakukan pemadanan hingga batas waktu 30 Juli 2024.
Sunarko menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum masa waktu habis
sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Ia menjelaskan, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tentunya akan lebih sulit saat ingin melalukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) dan sebagainya pada tahun depan, maka tidak bisa langsung diproses karena akan diminta melalukan pemadanan NIK terlebih dahulu.
Sehingga layanannya akan relatif terhambat. Sebaliknya keuntungannya ketiga sudah dipadankan dengan NIK, tentu lebih simpel karena hanya perlu membawa KTP.
"Secara aplikasi juga lebih terintegrasi sehingga lebih mudah layanannya bagi wajib pajak jika ingin melakukan pelaporan tahun depan," ujar dia.