Penerimaan pajak di Sulselbartra Agustus 2024 mencapai Rp11,72 triliun
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di tiga provinsi periode Januari-Agustus 2024 mencapai Rp11,72 triliun atau 56,54 persen dari target Rp19,8 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra Adnan Muis di Makassar, Sabtu mengatakan, penerimaan pajak secara keseluruhan dari tiga provinsi yang menjadi wilayah dari DJP Sulselbartra itu cukup baik dengan berhasil kumpulkan Rp11,72 triliun.
"Penerimaan pajak di Sulselbartra cukup baik hingga Agustus 2024 yakni Rp11,72 triliun. Kalau membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu tumbuh 4,85 persen," ujarnya.
Adnan Muis menyebutkan, dari tiga provinsi yang di bawah DJP Sulselbartra itu, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel yang paling tinggi di angka 58,69 persen atau sekitar Rp8,52 triliun dari target Rp14,52 triliun.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp602 miliar atau sekitar 51,51 persen dari target Rp1,17 triliun.
Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp2,59 triliun atau sekitar 51,49 persen dari target Rp5,03 triliun.
Adnan menyebutkan bahwa dari realisasi penerimaan pajak khususnya di Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp8,52 triliun itu berasal dari PPh yaitu sebesar Rp4,86 triliun dari target Rp8,54 triliun.
Disusul PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp3,46 triliun dari target Rp5,70 triliun.
Kemudian pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (PBB P5L) terealisasi Rp94,7 miliar dari target Rp64,7 miliar, dan pajak lainnya tercapai Rp106,8 miliar dari target Rp223 miliar.
"Pada Agustus ini ada perubahan, ada pajak yang dinaikkan targetnya dan ada yang dikurangi. Untuk pajak jenis PBB P5L itu sudah melampaui target," ucapnya.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra Adnan Muis di Makassar, Sabtu mengatakan, penerimaan pajak secara keseluruhan dari tiga provinsi yang menjadi wilayah dari DJP Sulselbartra itu cukup baik dengan berhasil kumpulkan Rp11,72 triliun.
"Penerimaan pajak di Sulselbartra cukup baik hingga Agustus 2024 yakni Rp11,72 triliun. Kalau membandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya itu tumbuh 4,85 persen," ujarnya.
Adnan Muis menyebutkan, dari tiga provinsi yang di bawah DJP Sulselbartra itu, penerimaan pajak di Provinsi Sulsel yang paling tinggi di angka 58,69 persen atau sekitar Rp8,52 triliun dari target Rp14,52 triliun.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp602 miliar atau sekitar 51,51 persen dari target Rp1,17 triliun.
Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp2,59 triliun atau sekitar 51,49 persen dari target Rp5,03 triliun.
Adnan menyebutkan bahwa dari realisasi penerimaan pajak khususnya di Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp8,52 triliun itu berasal dari PPh yaitu sebesar Rp4,86 triliun dari target Rp8,54 triliun.
Disusul PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp3,46 triliun dari target Rp5,70 triliun.
Kemudian pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (PBB P5L) terealisasi Rp94,7 miliar dari target Rp64,7 miliar, dan pajak lainnya tercapai Rp106,8 miliar dari target Rp223 miliar.
"Pada Agustus ini ada perubahan, ada pajak yang dinaikkan targetnya dan ada yang dikurangi. Untuk pajak jenis PBB P5L itu sudah melampaui target," ucapnya.