Makassar (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar mencatat penerimaan pajak daerah Kota Makassar mencapai Rp1,3 triliun hingga awal Desember 2024.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengapresiasi kinerja Bapenda di bawah kepemimpinan Firman Hamid Pagarra yang berhasil meningkatkan penerimaan pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun.
"Pak Firman telah berhasil memelihara sebuah tradisi menghargai para pembayar pajak. Tanpa ketaatan kita semua, Makassar tidak mungkin menjadi kota kelima terbesar PAD-nya di Indonesia," kata dia melalui rilis di Makassar, Sabtu.
Danny Pomanto, sapaannya, juga memuji karena Bapenda mampu menjaga tradisi memberi penghargaan kepada para wajib pajak yang senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak demi pembangunan sebuah kota.
Bapenda Makassar telah menggelar Tax Award 2024. Pada malam penganugerahan tersebut, Bapenda memberikan penghargaan kepada sekitar 300 wajib pajak di Kota Makassar yang taat dan patuh dalam membayar pajak. Mulai dari pajak hotel, hiburan, restoran, BPHTB, PBB, air bawah tanah, hingga sarang burung walet.
Danny Pomanto pun optimistis, target PAD Rp2 triliun sebagaimana tertuang di dalam RPJMD Kota Makassar 2022-2026 bisa diraih lebih awal. Sebab, ada aturan baru yang mengalihkan pajak kendaraan bermotor dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
"Kami yakin 2025 dengan undang-undang yang mengatur tentang DBH (Dana Bagi Hasil) yang langsung ke kota, Insyaallah menggenapkan Rp2 triliun PAD sesuai dengan yang kami janjikan sebelumnya," kata dia.
Danny juga menyampaikan bahwa sebuah pemerintahan dinilai dari dua hal, yaitu belanja daerah yang terserap dengan maksimal sesuai SOP, serta pendapatan daerah.
"Banyak orang terjebak, menyangka bahwa pemerintahan yang baik itu bagaimana belanja habis-habisan. Padahal sesungguhnya jauh lebih sulit meningkatkan pendapatan," kata Danny Pomanto.
Sementara itu, Kepala Bapenda Firman Hamid Pagarra melaporkan PAD Kota Makassar dari sektor pajak dan retribusi daerah sudah di angka Rp1,305 triliun sampai awal Desember 2024.
Ia juga melaporkan bahwa dengan turunnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota akan mengelola pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Tentu saja Insyaallah di akhir tahun 2025 dengan potensi yang ada di pajak kendaraan bermotor di angka Rp300 miliar sampai Rp400 miliar. Jadi apabila tahun ini kita capai Rp1,6 triliun, Insyaallah akhir 2025 sudah tercapai Rp2 triliun," ucap Firman.
Lebih lanjut, Firman Pagarra mengatakan bahwa penghargaan bagi pengelola dan wajib pajak berprestasi adalah wujud apresiasi pemerintah kota atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk motivasi dan kampanye, ajakan kepada wajib pajak untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah," urai dia.*