Mamuju (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, selama periode Januari hingga Maret 2025 berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba.
"18 orang yang ditangkap itu terdiri dari, 17 orang terkait kasus narkotika jenis sabu, dan satu orang terkait kasus obat daftar G jenis THD (Boje)," kata Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimbang, Sabtu.
Pada penangkapan 18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Tangdilimbang, Satreskoba Polres Mamuju Tengah juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,4 gram dan 5.000 obat berbahaya jenis THD.
Barang bukti lainnya antara lain uang tunai Rp200.000, tiga buah alat isap sabu, 11 telepon genggam, enam buah korek api, serta 50 saschet plastik kosong.
Dari 18 orang yang ditangkap tersebut kata Tangdilmbanhlg, sebanyak 13 orang telah melalui tahap satu, sementara lima pelaku masih dalam proses penyidikan.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka, diantaranya sebanyak 17 pelaku dijerat pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, satu pelaku dikenakan Pasal 435 subsider pasal 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K Abadi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
"Kami tidak akan mentolerir dan akan terus melakukan upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah," tegas Hengky K Abadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.