Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba sepanjang Maret hingga pertengahan April 2025 dengan puluhan tersangka dan jumlah barang bukti yang disita total senilai Rp15 miliar lebih.
"Untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu total delapan kilogram, ganja kering satu kilogram lebih, ekstasi 30 butir dan tembakau sintetis 185 gram," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dari jumlah pengungkapan kasus tersebut, tercatat sebanyak 59 laporan polisi yang masuk dengan total 90 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus pengungkapan besar untuk narkoba terjadi pada Maret hingga awal April 2025.
Rinciannya, pada 5 Maret, tim Satnarkoba meringkus dua orang masing-masing Inisial RAS dan MRS dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu pada dua tempat berbeda yakni di Jalan Andi Pangeran Pettarani dan Jalan Baji Gau III lorong 1.
Dari hasil pengembangan, Kamis 6 April 2025 polisi kembali membekuk tiga orang berinisial RS, HB, NR dengan barang bukti 3,32 kilogram sabu di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pengayoman Kota Makassar.
Selanjutnya, untuk pengungkapan kasus narkoba jenis ganja, pada 11 Maret 2025 satu orang inisial AH di tangkap atas kepemilikan ganja di tempat kejadian perkara Jalan Tamalanrea dengan barang bukti 500 gram ganja.
Atas pengembangan kasus itu, polisi menangkap tiga orang masing-masing inisial AHR, AR dan FB dengan barang bukti satu kilo ganja kering di dua TKP yakni Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jalan Macanda, Kabupaten Gowa.
Arya bilang, dari pengungkapan kasus tersebut atas penyalahgunaan narkotika tersebut tidak beredar, maka dapat menyelatkan 42.000 jiwa, asumsinya bila satu gram narkoba dikonsumsi lima orang.
"Barang bukti ini kalau ditaksir sekitar Rp12 miliar lebih. Saat ini kami terus mengembangkan penyelidikan dan mengejar pemasok atau bandar besarnya. Pasal dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," katanya menegaskan.