Mamuju (ANTARA) - Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat monitoring dan evaluasi program kerja Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada triwulan I 2025, dalam rangka merumuskan strategi peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Dinas Kominfopers Sulbar untuk terus meningkatkan kinerja layanan informasi dan komunikasi publik," kata Kepala Bidang IKP Diskominfopers Sulbar Dian Afrianty, di Mamuju, Selasa.
Beberapa poin utama yang dievaluasi, kata Dian Afrianty, di antaranya penyebarluasan informasi Pemprov Sulbar dalam hal program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.
Kemudian, peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi publik, pengelolaan platform aduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
"Selain program kerja, aspek kedisiplinan dan kinerja ASN dan non-ASN Bidang IKP juga menjadi fokus utama dalam pertemuan ini," ujar Dian Afrianty.
Dian Afrianty menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program kerja berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
"Kegiatan ini penting sebagai dasar dalam menyusun strategi kerja yang lebih efektif di triwulan berikutnya," katanya.
Sejumlah program kerja Bidang IKP triwulan I 2025 yang telah dilaksanakan lanjutnya, sebagian besar berjalan dengan baik, namun terdapat catatan penting untuk ditindaklanjuti demi peningkatan kualitas pelayanan informasi dan komunikasi publik.
Program kerja tersebut, yakni peningkatan penyebarluasan informasi Pemprov Sulbar, salah satunya dengan mengoptimalkan pengelolaan media sosial resmi Pemprov Sulbar agar lebih informatif, interaktif dan mudah diakses masyarakat.
Kemudian, penguatan peran PPID, seperti membangun sistem koordinasi yang efektif antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di OPD, serta Komisi Informasi Sulbar.
"Hal ini penting untuk memastikan kesiapan menghadapi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang akan datang," katanya.
Selanjutnya, optimalisasi pengelolaan platform aduan SP4N-LAPOR penting terus dilakukan, dengan mendorong respon cepat terhadap laporan masyarakat serta meningkatkan pemahaman publik agar aktif menggunakan layanan ini sebagai sarana kontrol dan partisipasi dalam pelayanan publik.
Terkait kedisiplinan dan kinerja ASN dan non-ASN, ia menegaskan hal tersebut harus menjadi perhatian utama, demi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan profesional sesuai tugas dan fungsi yang ditetapkan.
Sementara, Kepala Dinas Kominfopers Sulbar Mustari Mula menyampaikan, Bidang IKP merupakan garda terdepan dalam penyebaran informasi Pemprov Sulbar.
"Peran ini mencakup fungsi kehumasan untuk menjaga reputasi pimpinan daerah," ujarnya.
Bidang IKP juga memiliki peran menyampaikan informasi publik dari seluruh OPD dalam kapasitasnya sebagai PPID.
Ia menyampaikan bahwa Bidang IKP memiliki peran strategis dalam mempertahankan predikat keterbukaan informasi publik bagi badan publik Sulbar tahun 2025, karena berfungsi sebagai PPID utama yang menaungi seluruh PPID pelaksana pada OPD.
"Jadi, terdapat tiga peran utama yang dijalankan Bidang IKP, yakni membangun dan mengelola reputasi pimpinan, menyebarkan informasi publik dari OPD dan sebagai Sekretariat PPID Utama untuk memastikan Sulbar tetap menjadi provinsi sebagai badan publik yang informatif," jelasnya.