Makassar (ANTARA) - Nelayan Pulau Lanjukang dan Pulau Langkai di Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, memperkuat hak kelola laut lewat Sistem Buka Tutup Penangkapan Gurita dalam empat tahun terakhir.
"Inisiatif masyarakat lokal di dua pulau tersebut melalui sistem buka tutup area penangkapan gurita, menunjukkan bahwa masyarakat dapat memainkan peran strategis dalam menjaga keberlanjutan laut," kata Plt Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan, A. Muhammad Ishak Yusma di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, selain menjaga keberlanjutan atau konservasi laut, sekaligus juga memperjuangkan hak atas ruang hidupnya. Karena itu, berbagai pihak menyatakan komitmennya untuk mengawal pengakuan dan perlindungan hak kelola tersebut.
Menurut dia, pihaknya siap mengawal pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat lokal di Pulau Langkai dan Lanjukang.
“Kami dari Kementerian bersama dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Kelautan dan perikanan siap mengawal program buka tutup. Seperti yang telah kami tekankan bahwa ini akan dimasukkan dan diakui dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi,” ujar Ishak.
Dia menilai, praktik baik dari nelayan di dua pulau itu dapat menjadi contoh dan role model untuk diterapkan di berbagai daerah lainnya. Jadi, model ini harusnya dapat diadaptasi atau menjadi contoh pengelolaan untuk daerah lain, khususnya pada penangkapan gurita.
Ishak mengapresiasi usaha yang dilakukan nelayan untuk terus konsisten menjaga hasil tangkapan secara berkelanjutan. Menurutnya, sistem buka tutup penangkapan gurita yang diterapkan menyasar 3 aspek penting yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Dengan adanya buka tutup ini maka terumbu karang menjadi lebih baik. Selain itu juga memberikan kesempatan bagi gurita untuk berkembang serta mempertahankan keanekaragaman sumber hayati,” katanya.
Penerapan sistem buka tutup penangkapan gurita juga dilakukan secara musyawarah untuk mufakat yang melibatkan nelayan. Hal ini, menurut Ishak merupakan hal yang sangat tepat untuk konsistensi dan perlindungan buka tutup yang diterapkan.
Sementara Penyuluh Perikanan Kota Makassar Asniwati mengatakan, terdapat dampak positif diterima oleh nelayan secara ekonomi setelah penerapan buka tutup penangkapan gurita.
Berdasarkan data produksi sebelum adanya sistem buka tutup, hanya 1 kg sekali menangkap, itupun untuk grade a sangat jarang didapatkan. Setelah diterapkan buka tutup, terjadi peningkatan. Ini harusnya dijadikan motivasi, karena ekonomi otomatis meningkat.
Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali menyampaikan, ditengah masih lemahnya pengakuan hak tenurial masyarakat lokal di wilayah pesisir, masyarakat Pulau Langkai dan Lanjukang menunjukkan inisiatif luar biasa melalui Forum Pasibuntuluki.
Melalui pendekatan konservasi berbasis komunitas, lanjut pendamping nelayan dua pulau tersebut, Forum ini memperjuangkan hak atas ruang hidup dan wilayah kelola laut yang berkelanjutan.
“Tanpa pengakuan hukum atas wilayah tangkap dan hak kelola, masyarakat tidak memiliki dasar kuat untuk melindungi wilayah hidup mereka dari aktivitas penangkapan ilegal dan destruktif yang dilakukan nelayan dari luar pulau," katanya.
Karena itu, ungkap dia, disinilah pentingnya hak tenurial yang mencakup hak akses, manfaat, kontrol, penegakan, hingga transformasi wilayah sebagai dasar pengakuan dan perlindungan.