• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Selasa, 17 Juni 2025
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • JK sebut empat pulau yang disengketakan adalah milik Aceh

      JK sebut empat pulau yang disengketakan adalah milik Aceh

      Minggu, 15 Juni 2025 13:20

      Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

      Pemerintah segera mediasi sengketa Aceh-Sumut

      Minggu, 15 Juni 2025 10:51

      Tinggi erupsi Gunung Raung capai 1.500 meter

      Tinggi erupsi Gunung Raung capai 1.500 meter

      Sabtu, 14 Juni 2025 18:58

      Warga Kamerun dibunuh di Bogor

      Warga Kamerun dibunuh di Bogor

      Kamis, 12 Juni 2025 16:17

      Hindari pemotor, mobil pengangkut uang terbalik di Jakarta

      Hindari pemotor, mobil pengangkut uang terbalik di Jakarta

      Senin, 9 Juni 2025 16:26

  • Hukum
    • MK kembali sidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024, termasuk Pilkada Palopo

      MK kembali sidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024, termasuk Pilkada Palopo

      Kejati Sulsel bekuk DPO mantan Kades Siatu Tojo Una-Una

      Kejati Sulsel bekuk DPO mantan Kades Siatu Tojo Una-Una

      Kejati Sulsel dalami dugaan korupsi BP2P Sulawesi III senilai Rp1,1 miliar

      Kejati Sulsel dalami dugaan korupsi BP2P Sulawesi III senilai Rp1,1 miliar

      Kejati Sulsel periksa puluhan saksi soal kasus PDAM Makassar

      Kejati Sulsel periksa puluhan saksi soal kasus PDAM Makassar

      KPK : Perlu ada kebijakan mencegah pungli dalam SPMB

      KPK : Perlu ada kebijakan mencegah pungli dalam SPMB

  • Politik
    • Wamendagri ajak pemuda menjadi pemimpin berintegritas di Indonesia

      Wamendagri ajak pemuda menjadi pemimpin berintegritas di Indonesia

      Komisi Informasi targetksn 575 desa di Sulbar terbentuk PPID

      Komisi Informasi targetksn 575 desa di Sulbar terbentuk PPID

      Presiden Prabowo : Tidak ada \"reshuffle\" kabinet karena kerja menteri baik

      Presiden Prabowo : Tidak ada "reshuffle" kabinet karena kerja menteri baik

      Presiden Prabowo : Gaji hakim naik hingga 280 persen untuk tingkat junior

      Presiden Prabowo : Gaji hakim naik hingga 280 persen untuk tingkat junior

      Wali Kota paparkan program strategis saat paripurna di DPRD Makassar

      Wali Kota paparkan program strategis saat paripurna di DPRD Makassar

  • Daerah
    • BP3MI Sulsel berharap Politeknik ATI Makassar jadi pusat sertifikasi Bahasa Jepang

      BP3MI Sulsel berharap Politeknik ATI Makassar jadi pusat sertifikasi Bahasa Jepang

      Pemkab Gowa dorong perlindungan anak dari bahaya perkembangan teknologi digital

      Pemkab Gowa dorong perlindungan anak dari bahaya perkembangan teknologi digital

      Wali Kota Makassar jadi pembicara ICP 2025 yang dihadiri peserta 25 negara

      Wali Kota Makassar jadi pembicara ICP 2025 yang dihadiri peserta 25 negara

      Kemenkomdigi fokus rampungkan \"roadmap\" AI pada Juni 2025

      Kemenkomdigi fokus rampungkan "roadmap" AI pada Juni 2025

      Bupati minta organisasi perempuan Gowa berperan wujudkan keluarga mandiri

      Bupati minta organisasi perempuan Gowa berperan wujudkan keluarga mandiri

  • Lintas Daerah
    • Wamen Komdigi mengapresiasi program Zero Blank Spot di Sulbar

      Wamen Komdigi mengapresiasi program Zero Blank Spot di Sulbar

      Sulbar luncurkan program zero blankspot

      Sulbar luncurkan program zero blankspot

      Polda Sulbar berikan pelayanan kesehatan gratis kepada 3.462 warga

      Polda Sulbar berikan pelayanan kesehatan gratis kepada 3.462 warga

      Bupati dan pegiat lingkungan di Polewali Mandar lepas ratusan tukik ke laut

      Bupati dan pegiat lingkungan di Polewali Mandar lepas ratusan tukik ke laut

      Pemprov Sulbar bentuk 139 SPPG dukung program Makan Bergizi Gratis

      Pemprov Sulbar bentuk 139 SPPG dukung program Makan Bergizi Gratis

  • Gaya Hidup
    • Meutya Hafid: Balai monitoring Makassar tulang punggung komunikasi nasional

      Meutya Hafid: Balai monitoring Makassar tulang punggung komunikasi nasional

      Kemenkomdigi berkomitmen hadirkan 364 titik akses internet di Sulawesi Barat

      Kemenkomdigi berkomitmen hadirkan 364 titik akses internet di Sulawesi Barat

      Menkomdigi dorong sekolah di Sulsel batasi penggunaan \"gadget\" bagi siswa

      Menkomdigi dorong sekolah di Sulsel batasi penggunaan "gadget" bagi siswa

      Bersih-bersih kanal, Pelindo Regional 4 raih penghargaan dari KLH

      Bersih-bersih kanal, Pelindo Regional 4 raih penghargaan dari KLH

      Penumpang KA di Sulsel Januari-Mei 2025 tembus 116 ribuan

      Penumpang KA di Sulsel Januari-Mei 2025 tembus 116 ribuan

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Sulbar optimalisasi penerimaan pajak air permukaan perusahaan sawit

      Sulbar optimalisasi penerimaan pajak air permukaan perusahaan sawit

      Pemkot Surabaya dukung pembangunan PGN SOR III Jargas 44.000 SR

      Pemkot Surabaya dukung pembangunan PGN SOR III Jargas 44.000 SR

      Politeknik ATI Makassar komitmen cetak SDM industri berstandar internasional

      Politeknik ATI Makassar komitmen cetak SDM industri berstandar internasional

      Usaha penangkaran jangkrik di Lebak bermunculan

      Usaha penangkaran jangkrik di Lebak bermunculan

      Kepala KPPU Makassar dan Ketua DPRD Sulsel bahas persaingan usaha sehat

      Kepala KPPU Makassar dan Ketua DPRD Sulsel bahas persaingan usaha sehat

      Bandara Dhoho Kediri tidak beroperasi hingga 31 Juli 2025

      Bandara Dhoho Kediri tidak beroperasi hingga 31 Juli 2025

      Harga emas Antam merosot Rp18.000 menjadi Rp1,950 juta per gram

      Harga emas Antam merosot Rp18.000 menjadi Rp1,950 juta per gram

      Sekda : 2.172 koperasi desa resmi berbadan hukum di Sulsel

      Sekda : 2.172 koperasi desa resmi berbadan hukum di Sulsel

      Pemkab Gowa targetkan Beautiful Malino 100 ribu pengunjung

      Pemkab Gowa targetkan Beautiful Malino 100 ribu pengunjung

      Kunjungan wisataan ke destinasi wisata Tanjung Bira meningkat seusai penataan UMKM

      Kunjungan wisataan ke destinasi wisata Tanjung Bira meningkat seusai penataan UMKM

      Dispar Sulbar menggelar pelatihan tata kelola pengembangan pariwisata

      Dispar Sulbar menggelar pelatihan tata kelola pengembangan pariwisata

      Wamenpar Ni Luh : Sampah tantangan bersama dunia pariwisata

      Wamenpar Ni Luh : Sampah tantangan bersama dunia pariwisata

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      BBPOM Makassar awasi peredaran makanan olahan usai Idul Fitri

      BBPOM Makassar awasi peredaran makanan olahan usai Idul Fitri

      Makanan khas Mandar \"Jepa\" diusulkan jadi warisan budaya UNESCO

      Makanan khas Mandar "Jepa" diusulkan jadi warisan budaya UNESCO

      Pemkot Makassar kolaborasi Nipah Park menggelar festival kuliner

      Pemkot Makassar kolaborasi Nipah Park menggelar festival kuliner

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Pelindo Regional 4 hadirkan fasilitas olahraga bagi pegawai

      Pelindo Regional 4 hadirkan fasilitas olahraga bagi pegawai

      Sinner susah tidur usai kekalahan di Roland Garros

      Sinner susah tidur usai kekalahan di Roland Garros

      Nil Maizar jadi pelatih Sumsel United

      Nil Maizar jadi pelatih Sumsel United

      Alexander-Arnold pakai nomor punggung 12 di Real Madrid

      Alexander-Arnold pakai nomor punggung 12 di Real Madrid

      Thunder kian dekat juara NBA musim ini setelah ungguli Pacers dalam gim kelima

      Thunder kian dekat juara NBA musim ini setelah ungguli Pacers dalam gim kelima

      Bernardo Tavares dipastikan masih latih PSM Makassar musim 2025/2026

      Bernardo Tavares dipastikan masih latih PSM Makassar musim 2025/2026

      Piala Dunia Antarklub 2025, Laga Boca Juniors kontra Benfica berakhir imbang 2-2

      Piala Dunia Antarklub 2025, Laga Boca Juniors kontra Benfica berakhir imbang 2-2

      Gennaro Gattuso, Si Badak yang kini menjaga marwah timnas Italia

      Gennaro Gattuso, Si Badak yang kini menjaga marwah timnas Italia

  • Internasional
    • Ada kemungkinan AS bisa terlibat dalam konflik Israel-Iran

      Ada kemungkinan AS bisa terlibat dalam konflik Israel-Iran

      Iran ajak dunia Islam bersatu hadapi Israel

      Iran ajak dunia Islam bersatu hadapi Israel

      Trump: Iran \"mungkin punya kesempatan lain\" untuk capai kesepakatan nuklir dengan AS

      Trump: Iran "mungkin punya kesempatan lain" untuk capai kesepakatan nuklir dengan AS

      Serangan Israel ke Iran tewaskan 60 warga sipil termasuk anak

      Serangan Israel ke Iran tewaskan 60 warga sipil termasuk anak

      Iran akan lanjutkan gempuran sampai Israel \"menyesal\"

      Iran akan lanjutkan gempuran sampai Israel "menyesal"

  • Sejagat
    • Jemaah haji Kloter 1 Makassar tiba malam hari

      Jemaah haji Kloter 1 Makassar tiba malam hari

      15 orang  tewas akibat tabrakan maut bus mahasiswa di Perak Malaysia

      15 orang tewas akibat tabrakan maut bus mahasiswa di Perak Malaysia

      Khatib Shalat Id serukan keteladanan keluarga Ibrahim

      Khatib Shalat Id serukan keteladanan keluarga Ibrahim

      Wagub Sulsel sumbangkan gaji untuk tangani stunting

      Wagub Sulsel sumbangkan gaji untuk tangani stunting

      Gempa Magnitudo 5,8 guncang Sarangani Filipina Rabu pagi 16 April 2025

      Gempa Magnitudo 5,8 guncang Sarangani Filipina Rabu pagi 16 April 2025

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Yusuf, Seniman kampung yang karyanya sudah go internasional

      Yusuf, Seniman kampung yang karyanya sudah go internasional

      Air mata artis Dewi Yull, air mata anak bangsa

      Air mata artis Dewi Yull, air mata anak bangsa

      Kans Timnas Indonesia akhiri fase grup dengan elegan lawan Jepang

      Kans Timnas Indonesia akhiri fase grup dengan elegan lawan Jepang

      Indonesia lolos Piala Dunia 2026, ini syarat dan skenarionya

      Indonesia lolos Piala Dunia 2026, ini syarat dan skenarionya

      Mencari 23 pemain terbaik Indonesia melawan China dan Jepang

      Mencari 23 pemain terbaik Indonesia melawan China dan Jepang

      Suara Indonesia: jalan baru lembaga penyiaran ANTARA, RRI dan TVRI

      Suara Indonesia: jalan baru lembaga penyiaran ANTARA, RRI dan TVRI

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Pemerintah cabut empat IUP Nikel Raja Ampat

      FOTO - Pemerintah cabut empat IUP Nikel Raja Ampat

      Penjualan kulit ketupat jelang Idul Adha 1446 H di Makassar

      Penjualan kulit ketupat jelang Idul Adha 1446 H di Makassar

      FOTO - Pelepasan tukik penyu di Pulau Barrang Caddi

      FOTO - Pelepasan tukik penyu di Pulau Barrang Caddi

      FOTO - Prabowo Subianto tiba di Brunei Darussalam

      FOTO - Prabowo Subianto tiba di Brunei Darussalam

      FOTO - Calon peserta didik Sekolah Rakyat di Makassar

      FOTO - Calon peserta didik Sekolah Rakyat di Makassar

  • Video
    • PP Tunas disahkan, Menkomdigi sebut masih marak perundungan di medsos

      PP Tunas disahkan, Menkomdigi sebut masih marak perundungan di medsos

      Balai Karantina Makassar awasi pergerakan penumpang internasional

      Balai Karantina Makassar awasi pergerakan penumpang internasional

      Kejar target swasembada beras, Sulsel bagikan 5 ribu ton bibit padi

      Kejar target swasembada beras, Sulsel bagikan 5 ribu ton bibit padi

      Jamaah haji kloter pertama Makassar tiba, diminta waspadai COVID-19

      Jamaah haji kloter pertama Makassar tiba, diminta waspadai COVID-19

      Kolaborasi SPJM-BSI tingkatkan kualitas produksi UMKM Sulsel

      Kolaborasi SPJM-BSI tingkatkan kualitas produksi UMKM Sulsel

Logo Header Antaranews Makassar

JPU Kejari Makassar tuntut terdakwa kosmetik berbahaya empat tahun

id sidang lanjutan, perkara kosmetik berbahaya, komestik mercuri, pemilik kosmetik, skin care, terdakwa mustadir daeng sila Selasa, 22 April 2025 19:32 WIB

Image Print
JPU Kejari Makassar tuntut terdakwa kosmetik berbahaya empat tahun

Suasana sidang terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mustadir Daeng Sila (kiri) mendegarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kepemilikan dan peredaran kosmmetik berbahaya mengandung merkuri di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (22/4/2025).   (ANTARA/Darwin Fatir.)

Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar menuntut terdakwa pemilik kosmetik berbahaya, Mustadir Daeng Sila (42), empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang lanjutan perkara peredaran kosmetik berbahaya di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri sebagai campuran kosmetik kecantikan," kata JPU Anita dari Kejari Makassar dalam sidang di PN Makassar, Selasa.

Oleh karena itu, pihak JPU menjelaskan bahwa terdakwa dianggap terbukti bersalah karena mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan zat berbahaya berupa merkuri dalam produknya kosmetik yang di produksinya.

"Karena ini adanya kekurangan, kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa juga merupakan pelaku usaha dan tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan," papar Anita menegaskan saat membacakan tuntutan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan serta mengikuti rangkaian persidangan.

Kendati demikian, terdakwa Mustadir Daeng Sila tetap dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 435 juncto pasal 135 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu disebutkan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

"Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun, dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan," tuturnya menekankan.

Selain dituntut pidana penjara empat tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan atau pengganti menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Terdakwa juga melanggar Undang-undang tentang perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.

Sebelumnya, Mustadir Daeng Sila diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Makassar produk positif mengandung merkuri yang membahayakan kesehatan.

Selain Mustadir Daeng Sila (42), dalam perkara ini ada dua terdakwa lainnya sedang menjalani persidangan dengan kasus yang sama yakni, Mira Hayati (29) selaku pemilik produk kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetik dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri.

Terdakwa Mira Hayati dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, Agus Salim (40) sebagai pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow yang produk kosmetiknya juga bahannya mengandung bahan berbahaya Bisakodil. Terdakwa Agus Salim dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pewarta : M Darwin Fatir
Uploader: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

14 terdakwa uang palsu jalani sidang  lanjutan di PN Gowa

14 terdakwa uang palsu jalani sidang lanjutan di PN Gowa

Rabu, 14 Mei 2025 19:54 Wib

Putin tawarkan Ukraina untuk berdamai

Putin tawarkan Ukraina untuk berdamai

Minggu, 11 Mei 2025 16:03 Wib

FOTO - Sidang lanjutan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

FOTO - Sidang lanjutan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Selasa, 8 April 2025 13:45 Wib

Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati ajukan tahanan kota

Terdakwa pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati ajukan tahanan kota

Kamis, 20 Maret 2025 8:25 Wib

Terbuka bagi swasta dalam lanjutan pembangun KA Sulawesi

Terbuka bagi swasta dalam lanjutan pembangun KA Sulawesi

Rabu, 19 Maret 2025 20:39 Wib

KPU RI : Pilkada lanjutan digelar pada September 2025 jika paslon tunggal kalah

KPU RI : Pilkada lanjutan digelar pada September 2025 jika paslon tunggal kalah

Minggu, 1 Desember 2024 12:54 Wib

Liga Akbar cabut kesaksian 2016 dalam kasus Vina saat bersaksi di sidang lanjutan PK

Liga Akbar cabut kesaksian 2016 dalam kasus Vina saat bersaksi di sidang lanjutan PK

Selasa, 30 Juli 2024 17:47 Wib

JPU menolak novum yang diajukan Saka Tatal dalam upaya PK kasus Vina Cirebon

JPU menolak novum yang diajukan Saka Tatal dalam upaya PK kasus Vina Cirebon

Jumat, 26 Juli 2024 14:36 Wib

  • Terpopuler
Kejati Sulsel periksa puluhan saksi soal kasus PDAM Makassar

Kejati Sulsel periksa puluhan saksi soal kasus PDAM Makassar

Menkomdigi dorong sekolah di Sulsel batasi penggunaan "gadget" bagi siswa

Menkomdigi dorong sekolah di Sulsel batasi penggunaan "gadget" bagi siswa

Bupati dan pegiat lingkungan di Polewali Mandar lepas ratusan tukik ke laut

Bupati dan pegiat lingkungan di Polewali Mandar lepas ratusan tukik ke laut

MK kembali sidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024, termasuk Pilkada Palopo

MK kembali sidangkan tiga perkara sengketa hasil PSU Pilkada 2024, termasuk Pilkada Palopo

Damkarmat Makassar catatkan 105 rumah terbakar medio 2025

Damkarmat Makassar catatkan 105 rumah terbakar medio 2025

  • Top News
Kejati Sulsel periksa puluhan saksi soal kasus PDAM Makassar

Kejati Sulsel periksa puluhan saksi soal kasus PDAM Makassar

Babinsa gadungan di Gowa nekat curi emas

Babinsa gadungan di Gowa nekat curi emas

Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

Empat hektare sawah di Sinjai terancam gagal panen karena banjir

DPRD Sulsel panggil manajemen THM usai usahanya disegel tim terpadu

DPRD Sulsel panggil manajemen THM usai usahanya disegel tim terpadu

Kejari Jeneponto tahan tiga tersangka korupsi naskah ujian

Kejari Jeneponto tahan tiga tersangka korupsi naskah ujian

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video