Makassar (ANTARA) - Tim Opsnal Subdit Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel membekuk seorang pria berinisial FM (48) sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Barang bukti diamankan dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, tim juga mengamankan satu unit ponsel untuk barang bukti," kata Plt Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan AKBP Gany Alamsyah di Makassar, Selasa.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan dipimpin AKP Rudi dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, Sulsel.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Selang beberapa saat seorang pria datang dan berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar-Palopo.
Meski bersangkutan sempat mengelak usai digeledah petugas karena tidak menemukan barang bukti di badannya, tim tidak mati akal lalu memeriksa ponsel miliknya hingga terungkap ada percakapan pada pesan aplikasi WhatsApp.
Dari percakapan itu, terbaca pesan seseorang bernama Araa’e kepada FM telah memesan sabu lalu diarahkan untuk mengambil barang tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo.
Selanjutnya tim membawa bersangkutan untuk mengambil barang haram yang dimaksud dalam pesan, hingga akhirnya barang bukti sabu ditemukan dalam dua bungkus plastik saset bening dengan berat 101,7 gram.
Pelaku terancam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Upaya ini, kata Gany menambahkan, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.