Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar berkolaborasi dalam mempermudah pelayanan perizinan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Muh Syukur saat bertemu di Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, mengatakan Pemkot Makassar siap bersinergi dengan instansi lainnya dalam mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
"Jadi kita sepakat dan menunjuk lokasi atau loket pelayanan bagi BPN/ATR tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC)," ujarnya.
Pelayanan meliputi izin mendirikan bangunan (IMB) atau saat ini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), agar dipercepat sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, izin surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), peralihan, pendaftaran SK, perubahan hak guna bangunan/ hak pengelolaan (HGB/HPL) menjadi hak milik (HM) untuk rumah tinggal, toko dan lainnya.
Munafri Arifuddin mengungkapkan pertemuan bersama kepala BPN membahas banyak hal berkaitan dengan izin bangunan hingga persoalan pertanahan.
"Tadi barusan kami ketemu kepala kantor ATR/BPN untuk membicarakan banyak hal soal izin yang lebih cepat. Dengan hadirnya pihak BPN kita akan membuat dan mengharapkan BPN bisa masuk ke dalam MPP Makassar supaya proses dokumen yang ada di kita ini, bisa langsung diselesaikan di MPP gedung kita," katanya.
Namun, katanya, hal terpenting membahas penerbitan PBG di Kota Makassar dapat diproses dalam waktu singkat.
Ia mengatakan kebijakan tersebut untuk mendorong program penyediaan perizinan yang lebih cepat dan tepat waktu bagi masyarakat umum yang memerlukan izin bangunan maupun jenis lainnya.
"Salah satunya kami diskusikan adalah berkaitan dengan pemerintah kota berkaitan soal sistem perizinan PBG yang berkaitan dengan waktu yang lama. Bisa lebih mudah dan cepat dalam waktu singkat," katanya.
Ia menyampaikan beberapa persoalan selama ini menjadi kendala soal PBG yang dirasakan masyarakat maka perlu segera ada solusi.
"Dengan hal ini, sehingga kita memotong jalur birokrasi waktu yang selama ini menjadi keluhan teman-teman atau masyarakat," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Muh Syukur mengatakan pihak ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar untuk menyelesaikan pemenuhan kebutuhan masyarakat soal perizinan.
"Intinya kolaborasi kami siap untuk membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan atau bangunan," katanya.
Khusus izin mendirikan gedung yang dahulu dikenal IMB tetapi saat ini sudah berganti menjadi PBG berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.
Hal itu, terkait dengan penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan; perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menyebut tepat Pemkot Makassar bersama BPN membuka layanan di MPP, apalagi berkaitan dengan kebutuhan orang banyak.
"Kami melihat kaitan persoalan izin, itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi banyak orang. Nah itu mungkin kita bisa buka loket daring dari sini saja datang ke kantor atau kita membuka loket sendiri khusus itu kita bisa buat. saya kira tidak masalah jadi nanti kita lihat petugas kita nambah personil khusus untuk itu," katanya.