Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi IV DPRD Sulsel memberikan "deadline" (peringatan) selama 2 x 24 jam kepada Dinas Kesehatan, untuk mengkoordinasikan masalah mekanisme penganggaran pada setiap kegiatan.

"Kepala Dinas Kesehatan diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan kasus UTD (Unit Transfusi Darah) dan mungkin kasus lainnya," kata Ketua Komisi IV DPRD Sulsel, HM Ruslan, saat memimpin rapat evaluasi dengan Dinas Kesehatan, di Makassar, Selasa.

Dia juha mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulsel, agar mengurai masalah yang terjadi di Dinas Kesehatan, seperti masalaha anggaran yamg sering tarik ulur antara Kepala Dinas dan Bagian Keuangan.

Kepala UTD Sulsel, dr Mardiani Radjuni mengatakan, pengadaan ratusan kantong plastik darah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, terealisasi 100 persen, namun tidak diikuti dengan realisasi anggaran.

Hanya saja ketika ditanya oleh anggota Komisi IV, dia tidak bisa menjelaskan, kenapa hal tersebut bisa terjadi, demikian juga dengan Wakil Kepala Dinas Kesehatan yang meminta panitia tender untuk menjawab.

Namun panitia tender juga tidak tahu dan mengatakan bahwa yang bertanggungjawab adalah pihak UTD. Kepala Dinas Kesehatan, dr Rahmat Latif, berada di Jakarta.

Kepala Biro Keuangan Sulsel, Yushar Huduri, menilai ada perencanaan yang salah di dinas kesehatan, sehingga yang bisa memberikan penjelasan hanyalah kepala dinas.

"Jangan mengkambinghitamkan UTD dalam bagian pendataan. Sebaiknya yang mewakili kepala dinas menjelaskan saja semuanya," katanya.

Dinas kesehatan pada akhir triwulan II tahun 2009 berhasil merealisasikan sekitar 52 persen atau sekitar Rp276 penerimaan retribusi daerah, dari target Rp531 juta. Penerimaan retribusi selama bulan Juni Rp43 juta.

Realisasi ini meliputi retribusi dari, pelayanan jasa ketata usahaan, pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kesehatan seperti, obat-obatan, laboratorium, dan jasa konsulsetan medik, serta retribusi izin trayek yang meliputi, Cab penyalur alat kesehatan, industri kecil obat tradisional dan pedagang besar farmasi.

(T.PSO-099/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024