Mamuju (ANTARA) - Polda Sulawesi Barat segera melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu yang tidak sesuai standar atau menggunakan lampu terang secara berlebihan.

"Kami siap mengambil langkah tegas dalam menangani penggunaan lampu terang yang dapat menyilaukan pengendara lain di jalan raya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Valentinus Virasandy Asmoro, di Mamuju, Selasa.

Penggunaan lampu terang secara berlebihan kata Valentinus, dapat membahayakan pengendara lain sehingga rentan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pada beberapa kasus, pengendara yang menggunakan lampu terang lanjutnya, cenderung mengabaikan dampak negatifnya terhadap pengendara lain.

Penggunaan cahaya lampu yang tidak sesuai standar menurut Valentinus, dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan, meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu aliran lalu lintas secara keseluruhan.

"Dalam beberapa situasi, hal ini juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah hal tersebut Ditlantas Polda Sulbar lanjutnya, akan melaksanakan razia rutin di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polda Sulbar.

Selain itu Ditlantas Polda Sulbar tambahnya, juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan lampu kendaraan dengan bijak.

Langkah itu kata Valentinus, diambil sebagai respon terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat terkait risiko kecelakaan yang disebabkan oleh lampu kendaraan yang terlalu terang.

"Kami sangat peduli terhadap keselamatan pengguna jalan. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat cahaya terang yang menyilaukan lampu kendaraan," terang Valentinus.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sulbar akan memberlakukan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan penggunaan lampu kendaraan, termasuk penggunaan lampu terang yang berlebihan.

Sanksi tersebut kata Valentinus, dapat berupa tilang, teguran atau sanksi administratif lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pengendara dalam menggunakan lampu kendaraan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh lampu terang yang menyilaukan," jelas Valentinus.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat di Sulbar untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

"Dengan kesadaran dan kerja sama bersama, kita dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna," kata Valentinus.

Penggunaan lampu yang tidak sesuai standar sendiri merujuk pasal 279 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024