Mamuju (ANTARA) - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat membantu pemerintah provinsi setempat melegalisasi produk hasil perikanan.

"DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Sulbar bekerja sama Kemenkuham Sulbar melakukan legalisasi produk hasil perikanan yang dikembangkan pelaku usaha," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan legalisasi produk hasil perikanan yang dikembangkan pelaku usaha di Sulbar itu berbentuk brand komunal atau milik bersama.

Salah satu produk di bidang perikanan yang bisa dikembangkan dan dilegalisasi adalah garam Barane di Kabupaten Majene yang dapat bersaing dengan mutu garam di sejumlah daerah di Indonesia.

"Legalisasi produk perikanan seperti merek dan izin edar sangat penting bagi pelaku usaha perikanan dalam pengembangan usahanya," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar Suyuti Marzuki menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya melalukan pengembangan sistem pemasaran hasil produksi dan diversifikasi hasil perikanan. 

"DKP Sulbar juga akan bekerja sama dengan Dinas Koperindag Sulbar dalam rangka mengembangkan pemasaran hasil usaha perikanan," katanya.
 
Ia menambahkan, DKP Sulbar juga akan melibatkan perguruan tinggi dalam memasarkan produk hasil perikanan.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024