Dubai, (Antara/Reuters) - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 ribu riyal (sekitar 30 juta rupiah)  kepada seorang laki-laki yang ikut unjukrasa menentang perarutan di kerajaan tersebut serta mengunggah protesnya melalui jejaring sosial Twitter untuk mengajak orang lain melakukan protes yang sama, lapor kantor berita SPA, Senin.

Kantor Berita tersebut mengutip penjelasan juru bicara Kementerian Kehakiman Fadh al-Bakran yang mengatakan bahwa seseorang tidak dikenal telah mengirim pesan-pesan Twitter melawan kerajaan, alim ulama dan pasukan keamanan.

Pria yang telah mendekam tiga tahun di dalam penjara itu, didakwa dan divonis berdasarkan undang-undang kejahatan internet.

Arab Saudi belum lama ini meratifikasi hukum anti-terorisme yang dicerca oleh banyak aktivis Hak Asasi Manusia. (M. Dian A/A. Krisna)


Pewarta : Antara / Reuters
Editor :
Copyright © ANTARA 2024