Makassar (ANTARA Sulsel) - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau agar Pemkot Makassar segera menyelesaikan kisruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di Pantai Laguna, Makassar.

"Pemkot Makassar harus bertanggungjawab untuk merelokasi PKL Pantai Laguna," kata Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Muslimin B. Putra di Makassar, Selasa.

Menurut dia, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulsel telah menerima hasil klarifikasi Pemerintah Kota Makassar terkait kisruh PKL Pantai Laguna Makassar yang terkena penggusuran.

Dalam surat nomor 043/357/HK/III/2014, tanggal 10 Maret 2014 yang ditandatangni Dra Hj Sittiara, MSi (Asisten Bidang Pemerintahan) tertulis bahwa dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Jl. Haji Bau dan Jl. H.M. Patompo (Jl. Metro Tanjung Bunga) akan dilakukan relokasi pedagang kaki lima yang terkena rencana pembangunan dimaksud.

Sementara pada poin lainnya disebutkan, terkait program pembinaan PKL, hal tersebut telah dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pedagang kaki lima yang bersangkutan dapat menghubungi SKPD Kota Makassar. Surat tersebut tidak jelas menunjuk SKPD yang dimaksud untuk pembinaan PKL Pantai Laguna yang direlokasi.

Muslimin mengatakan, pihak Pemkot Makassar tidak boleh lepas tangan atas kisruh PKL, karena mereka berdagang di lokasi tersebut atas Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 337/Kep/511.3/2005 tanggal 15 April 2005 tentang Penutupan Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar sebagai Tempat Berjualan PKL dan selanjutnya menunjuk lokasi Pantai Laguna sebagai gantinya.

Hanya saja, kini dipertanyakan karena Wali Kota Makassar H Ilham Arief Sirajuddin mengeluarkan pernyataan bahwa PT GMTD memiliki sertifikat di Pantai Laguna, sehingga membuat PKL Pantai Laguna tidak memiliki kepastian tempat untuk berusaha.

"Karena itu, wali kota Makassar diminta agar menyelesaikan kisruh PKL Pantai Laguna yang telah direlokasi agar menyediakan tempat berjualan yang respresentatif," ujarnya. IK Sutika

Pewarta : Oleh Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024