Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyerahkan 126 sertifikat hak milik (SHM) tanah kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar produksinya bisa meningkat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Muhammad Yusuf DM di Sidrap, Selasa, mengatakan, SHM tanah yang diserahkan itu merupakan bantuan dari program lintas sektor BPN, dan sertifikat ini akan memberi dukungan dan dampak positif dalam peningkatan produktivitas kewirausahaan pelaku UMKM.

"Ini program BPN dan dikerjasamakan dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidrap. Semoga sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi para pelaku UMKM khususnya di Kelurahan Lakessi dalam mengembangkan usahanya,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan sertifikat itu menjadi modal berharga bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sidrap.

Menurut dia, program sertifikasi tanah lintas sektoral yang diberikan secara gratis juga bisa menghindari terjadinya alih fungsi lahan UMKM.

Sementara itu bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut di himbau untuk taat membayar pajak.

"Pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan. Kami harap pelaku usaha nantinya jika produktivitasnya meningkat agar tidak lupa membayar pajak karena pajak itu akan digunakan kembali dalam membangun," ucapnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidrap, Puji Rahayu, Koordinator Kelembagaan UMKM Diskop UKM Nakertrans Sidrap, Ruslan Tajuddin, Camat Maritengngae, Andi Surya Praja Hadiningrat, serta Lurah Lakessi, Kasri.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024