Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan IS selaku tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko dalam rilisnya yang diterima di Makassar, Rabu, mengatakan selain IS yang merupakan direktur perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel, juga diserahkan berkas perkara dan barang bukti.

Ia menjelaskan IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel," ujarnya.

Hal itu, kata dia, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang 28 / 2007 tentang perubahan ketiga atas UU 6 / 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Sebagaimana diubah dengan UU 16 / 2009 tentang penetapan Perpu 5 / 2008 tentang perubahan keempat atas UU 6 /1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU 7 / 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Sunarko, tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp519.053.802, dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) DJP Sulselbartra Windu Kumoro menyebutkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra.

Setelah sebelumnya, lanjut dia, IS diberikan kesempatan membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP, pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Namun IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Kejati Sultra.

"Sebagai upaya memulihkan kerugian pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari," ujarnya.

Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024