Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengamat politik Univesitas Hasanuddin Dr Hasrullah menyatakan, cuti bagi kepala daerah yang diketahui merupakan pimpinan partai politik mesti diwaspadai mengingat kampanye terbuka Pemilihan Umum Legislatif dimulai 16 Maret-5 April 2014.

"Konsekwensi politik itu ada, dan harus dilakukan secara elegan. Tetapi apakah yang bersangkutan pengurus partai kemudian ikut bermain, itu tentu tidak elegan dan harus diwaspadai oleh pengawas dalam hal ini Bawaslu," ujarnya di Makassar, Kamis.

Menurut dia, dalam aturan bagi pimpinan parpol yang menjabat sebagai kepala daerah di wajibkan mengambil cuti selama 12 hari untuk melakukan kampanye terbuka. Namun apakah cuti kepala daerah itu efektif dilakukan, tentunya alat kekuasaan mereka masih melekat kepadanya.

"Wajar bila mereka cuti, tetapi yang patut dikhawatirkan apakah mereka akan keluar dari kursi kekuasaan dalam kepentingan politik, itu tidak bisa dijamin. Ataukah sistem pemerintahan sudah dijalankan setelah mereka cuti sehingga tidak menghambat pelayanan publik," katanya.

Ia menyebutkan, ukurannya selama ini adalah membangun sistem pemerintahan yang baik dan menciptakan Standard Operasi Prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi fakta yang selama ini berjalan adalah sistem pemerintahan masih terpengaruh sistem feodal di daerah.

"Dari aturan dijelaskan bila kepala daerah cuti masih ada pimpinan di bawahnya yang mengendalikan pemerintahan dan itu bisa di `take over` ditingkat bawahan, tetapi apakah itu berlaku karena hampir semua di daerah masih terpengaruh sistem feodal," sebutnya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi mengaku, baru satu kepala daerah yang mengajukan cuti untuk ikut kampanye terbuka pada 16 Maret 2014.

"Baru Pak Ilham Arief Siarjuddin selaku Wali Kota Makassar yang menyetorkan rencana cuti kampanye sementara lainnya belum," kata Laode.

Ia mengimbau bagi kepala daerah yang ingin menjadi jurkam untuk segera mengajukan cuti, sebab apabila telah masuk masa kampanye ada kepala daerah yang diketahui tidak mengajukan keterangan cuti maka kampanyenya akan dihentikan.

"Kita akan proses bagi kepala daerah yang bersangkutan bila tidak mengindahkan sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku," ujarnya. FC Kuen

Pewarta : Oleh Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024