Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menerima dukungan calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Bupati (Pilkada) 2024.

Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat ( Sosdiklih, SDM, Parmas) KPU Kabupaten Sidrap Akhwan Ali saat dikonfirmasi dari Makassar, Jumat, mengatakan, pasangan calon dari jalur pendukung perseorangan sebaiknya tersebar di lebih dari 50 persen total kecamatan di kabupaten ini.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat minimal untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati tanpa melalui partai politik (parpol) harus mendapat dukungan  10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Menurut Akhwan Ali, dukungan calon perseorangan merupakan syarat wajib bagi calon perseorangan yang akan bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Tahun 2024.

Adapun besaran dukungan yang telah ditetapkan KPU Sidrap adalah calon perseorangan yang akan maju Pemilu 2024 harus mendapat 23.126 dukungan.

Dia menyatakan, calon perseorangan setidaknya mendapat dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang saat ini berjumlah 231.252.

Aturannya, setiap pasangan calon perseorangan harus mendapat dukungan DPT minimal 10 persen, ujarnya.

Selain harus mengantongi 23.126 dukungan, dukungan juga harus disebar 50 persen dari total 11 sub. -distrik.

Ia mengatakan, fotokopi KTP atau surat keterangan elektronik harus mencantumkan penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif penyelenggara pemilu minimal 1 tahun terakhir.

“Pasangan calon juga harus menyerahkan surat pernyataan yang dilengkapi dengan formulir Model B.1-KWK. Waktu pemenuhan persyaratan tersebut adalah pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024,” dia berkata.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024